AMERIKA SERIKAT

Biden Ungkap Alasan Ingin Menarik Pajak Lebih Besar dari Orang Kaya

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 11:36 WIB
Biden Ungkap Alasan Ingin Menarik Pajak Lebih Besar dari Orang Kaya

Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Ketua DPR Nancy Pelosi mendengarkan pidato Presiden AS Joe Biden pada sesi gabungan Kongres di majelis DPR AS di Washington, AS, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Jim Watson/Pool via REUTERS/WSJ/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden memandang beban pajak bagi mereka yang berpenghasilan di atas US$400.000 per tahun perlu ditingkatkan untuk mendanai program American Families Plan.

American Families Plan membutuhkan dana sejumlah US$1,5 triliun atau setara dengan Rp21.655 triliun dalam 1 dekade ke depan. Program-program pendidikan dan perlindungan anak pada kebijakan tersebut perlu didanai dari pembayaran pajak yang bersumber dari orang kaya.

"Setiap orang berhak menjadi jutawan atau miliarder. Namun, setiap orang harus membayar pajak dengan adil," katanya saat berpidato di hadapan Kongres AS, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, Biden berencana meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi di AS dari sebelumnya 37% menjadi 39,6%. Tarif tersebut setidaknya akan berdampak kepada kelompok 1% orang-orang terkaya di AS.

Menurut kajian Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP), kelompok 1% tersebut memiliki penghasilan rata-rata sebesar US$2,2 juta per tahun. Bila proposal Biden disetujui, beban pajak akan meningkat hingga US$159.000 per tahun.

Tarif PPh sebesar 39,6% tersebut tidak hanya berlaku atas penghasilan dalam bentuk upah, melainkan juga penghasilan berupa capital gains. Selama ini, penghasilan berupa capital gains hanya dikenai pajak sebesar 20%.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Menurut saya, proposal pajak Biden akan berdampak paling besar terhadap orang-orang terkaya di AS," ujar David Herzig, salah satu pakar perpajakan dari Ernst and Young seperti dilansir cnbc.com.

Berdasarkan analisis Tax Foundation, sekitar 40% penghasilan dari wajib pajak dengan penghasilan mencapai US$1 juta per tahun adalah bersumber dari investasi. Hanya sebagian kecil dari penghasilan mereka yang bersumber dari bisnis dan upah.

"Pajak ini akan membuat orang berpikir lebih panjang sebelum menjual asetnya dan mengalokasikan investasinya ke instrumen lain," Senior Policy Analyst dari Tax Foundation Garrett Watson baru-baru ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN