AMERIKA SERIKAT

Biden Ungkap Alasan Ingin Menarik Pajak Lebih Besar dari Orang Kaya

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 11:36 WIB
Biden Ungkap Alasan Ingin Menarik Pajak Lebih Besar dari Orang Kaya

Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Ketua DPR Nancy Pelosi mendengarkan pidato Presiden AS Joe Biden pada sesi gabungan Kongres di majelis DPR AS di Washington, AS, Rabu (28/4/2021). ANTARA FOTO/Jim Watson/Pool via REUTERS/WSJ/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden AS Joe Biden memandang beban pajak bagi mereka yang berpenghasilan di atas US$400.000 per tahun perlu ditingkatkan untuk mendanai program American Families Plan.

American Families Plan membutuhkan dana sejumlah US$1,5 triliun atau setara dengan Rp21.655 triliun dalam 1 dekade ke depan. Program-program pendidikan dan perlindungan anak pada kebijakan tersebut perlu didanai dari pembayaran pajak yang bersumber dari orang kaya.

"Setiap orang berhak menjadi jutawan atau miliarder. Namun, setiap orang harus membayar pajak dengan adil," katanya saat berpidato di hadapan Kongres AS, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, Biden berencana meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi di AS dari sebelumnya 37% menjadi 39,6%. Tarif tersebut setidaknya akan berdampak kepada kelompok 1% orang-orang terkaya di AS.

Menurut kajian Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP), kelompok 1% tersebut memiliki penghasilan rata-rata sebesar US$2,2 juta per tahun. Bila proposal Biden disetujui, beban pajak akan meningkat hingga US$159.000 per tahun.

Tarif PPh sebesar 39,6% tersebut tidak hanya berlaku atas penghasilan dalam bentuk upah, melainkan juga penghasilan berupa capital gains. Selama ini, penghasilan berupa capital gains hanya dikenai pajak sebesar 20%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Menurut saya, proposal pajak Biden akan berdampak paling besar terhadap orang-orang terkaya di AS," ujar David Herzig, salah satu pakar perpajakan dari Ernst and Young seperti dilansir cnbc.com.

Berdasarkan analisis Tax Foundation, sekitar 40% penghasilan dari wajib pajak dengan penghasilan mencapai US$1 juta per tahun adalah bersumber dari investasi. Hanya sebagian kecil dari penghasilan mereka yang bersumber dari bisnis dan upah.

"Pajak ini akan membuat orang berpikir lebih panjang sebelum menjual asetnya dan mengalokasikan investasinya ke instrumen lain," Senior Policy Analyst dari Tax Foundation Garrett Watson baru-baru ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?