AMERIKA SERIKAT

Biden Perkuat Kewenangan Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 17:30 WIB
Biden Perkuat Kewenangan Otoritas Pajak

Gedung Kementerian Keuangan AS. (foto: home.treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS berencana memperkuat kewenangan otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS) guna mendukung program-program yang tertuang dalam program American Families Plan.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan AS berupaya untuk memperkuat akses yang dimiliki IRS atas informasi dan data perpajakan dari pihak ketiga seperti lembaga keuangan dan lain sebagainya.

"Ketika IRS memiliki informasi dari pihak ketiga, penghasilan dilaporkan secara akurat dan pajak terutang dibayarkan secara penuh oleh wajib pajak," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resmi, dikutip Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Selama ini, lanjut Kemenkeu, banyak wajib pajak kaya yang penghasilannya tidak dapat sepenuhnya diketahui oleh IRS, terutama penghasilan yang dimaksud berasal dari sumber-sumber yang sulit dideteksi seperti partnership income atau proprietorship income.

Imbasnya, IRS tidak dapat memverifikasi kebenaran isi SPT wajib pajak, terutama wajib pajak orang kaya. Untuk itu, penambahan kewenangan IRS dalam mendapatkan basis data dan informasi harus segera dilakukan.

Kemenkeu menilai IRS memerlukan basis data dan informasi yang kuat untuk memeriksa keabsahan dari suatu aktivitas investasi dan bisnis dari wajib pajak sebagaimana yang sejak lama telah berlaku atas penghasilan-penghasilan seperti upah dan pensiun.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Rencananya, lembaga keuangan seperti bank dan lain sebagainya diwajibkan memberikan informasi secara berkala kepada IRS, terutama terkait dengan arus masuk dan arus keluar dari rekening wajib pajak.

"Dengan informasi ini, IRS dapat melakukan audit secara selektif dengan secara khusus menyasar praktik pengelakan pajak dan menghindari audit-audit yang tidak diperlukan," jelas Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024