AMERIKA SERIKAT

Biden Perkuat Kewenangan Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 17:30 WIB
Biden Perkuat Kewenangan Otoritas Pajak

Gedung Kementerian Keuangan AS. (foto: home.treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS berencana memperkuat kewenangan otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS) guna mendukung program-program yang tertuang dalam program American Families Plan.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan AS berupaya untuk memperkuat akses yang dimiliki IRS atas informasi dan data perpajakan dari pihak ketiga seperti lembaga keuangan dan lain sebagainya.

"Ketika IRS memiliki informasi dari pihak ketiga, penghasilan dilaporkan secara akurat dan pajak terutang dibayarkan secara penuh oleh wajib pajak," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resmi, dikutip Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selama ini, lanjut Kemenkeu, banyak wajib pajak kaya yang penghasilannya tidak dapat sepenuhnya diketahui oleh IRS, terutama penghasilan yang dimaksud berasal dari sumber-sumber yang sulit dideteksi seperti partnership income atau proprietorship income.

Imbasnya, IRS tidak dapat memverifikasi kebenaran isi SPT wajib pajak, terutama wajib pajak orang kaya. Untuk itu, penambahan kewenangan IRS dalam mendapatkan basis data dan informasi harus segera dilakukan.

Kemenkeu menilai IRS memerlukan basis data dan informasi yang kuat untuk memeriksa keabsahan dari suatu aktivitas investasi dan bisnis dari wajib pajak sebagaimana yang sejak lama telah berlaku atas penghasilan-penghasilan seperti upah dan pensiun.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rencananya, lembaga keuangan seperti bank dan lain sebagainya diwajibkan memberikan informasi secara berkala kepada IRS, terutama terkait dengan arus masuk dan arus keluar dari rekening wajib pajak.

"Dengan informasi ini, IRS dapat melakukan audit secara selektif dengan secara khusus menyasar praktik pengelakan pajak dan menghindari audit-audit yang tidak diperlukan," jelas Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI