AMERIKA SERIKAT

Biden Perkuat Kewenangan Otoritas Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 17:30 WIB
Biden Perkuat Kewenangan Otoritas Pajak

Gedung Kementerian Keuangan AS. (foto: home.treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS berencana memperkuat kewenangan otoritas pajak AS atau Internal Revenue Service (IRS) guna mendukung program-program yang tertuang dalam program American Families Plan.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan AS berupaya untuk memperkuat akses yang dimiliki IRS atas informasi dan data perpajakan dari pihak ketiga seperti lembaga keuangan dan lain sebagainya.

"Ketika IRS memiliki informasi dari pihak ketiga, penghasilan dilaporkan secara akurat dan pajak terutang dibayarkan secara penuh oleh wajib pajak," tulis Kementerian Keuangan pada keterangan resmi, dikutip Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selama ini, lanjut Kemenkeu, banyak wajib pajak kaya yang penghasilannya tidak dapat sepenuhnya diketahui oleh IRS, terutama penghasilan yang dimaksud berasal dari sumber-sumber yang sulit dideteksi seperti partnership income atau proprietorship income.

Imbasnya, IRS tidak dapat memverifikasi kebenaran isi SPT wajib pajak, terutama wajib pajak orang kaya. Untuk itu, penambahan kewenangan IRS dalam mendapatkan basis data dan informasi harus segera dilakukan.

Kemenkeu menilai IRS memerlukan basis data dan informasi yang kuat untuk memeriksa keabsahan dari suatu aktivitas investasi dan bisnis dari wajib pajak sebagaimana yang sejak lama telah berlaku atas penghasilan-penghasilan seperti upah dan pensiun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Rencananya, lembaga keuangan seperti bank dan lain sebagainya diwajibkan memberikan informasi secara berkala kepada IRS, terutama terkait dengan arus masuk dan arus keluar dari rekening wajib pajak.

"Dengan informasi ini, IRS dapat melakukan audit secara selektif dengan secara khusus menyasar praktik pengelakan pajak dan menghindari audit-audit yang tidak diperlukan," jelas Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan