KEBIJAKAN PAJAK

Biaya Sambung & Beban Air PAM Bakal Bebas PPN?

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 17:22 WIB
Biaya Sambung & Beban Air PAM Bakal Bebas PPN?

Ilustrasi. (denpasarkota.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020. Dalam beleid itu, ada rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pegenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Penambahan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan atas biaya sambung dan biaya beban,” demikian bunyi pokok materi muatan terkait revisi PP No.40 Tahun 2015 yang dimuat dalam Keppres No. 4 Tahun 2020, seperti dikutip pada Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Keppres No. 4 Tahun 2020 disebutkan pemrakarsa revisi PP No.40 Tahun 2015 ini adalah Kementerian Keuangan. Revisi peraturan tersebut didasari pada ketentuan yang ada dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN.

Dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN disebutkan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Hal ini berlaku untuk pertama, kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean. Kedua, penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Ketiga, impor barang kena pajak tertentu. Keempat, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kelima, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN disebutkan kemudahan perpajakan diberikan salah satunya untuk menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Terkait dengan rencana tersebut, DDTCNews meminta konfirmasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar. Dia mengatakan pembahasan mengenai revisi PP No. 40 Tahun 2015 dipimpin oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Direktorat Peraturan Perpajakan I saat ini sedang menunggu undangan pembahasan dari BKF," kata Arif.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Untuk diketahui, biaya sambung dan biaya beban adalah biaya-biaya yang biasa dikenakan oleh perusahaan air minum kepada pelanggan selain tarif air minum itu sendiri.

Bila merujuk pada PP No. 40/2015, penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah air bersih yang belum siap ataupun yang sudah siap diminum oleh pengusaha. Pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk air minum dalam kemasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra