KEBIJAKAN PAJAK

Biaya Sambung & Beban Air PAM Bakal Bebas PPN?

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Juni 2020 | 17:22 WIB
Biaya Sambung & Beban Air PAM Bakal Bebas PPN?

Ilustrasi. (denpasarkota.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambah pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 2020 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2020. Dalam beleid itu, ada rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pegenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Penambahan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan atas biaya sambung dan biaya beban,” demikian bunyi pokok materi muatan terkait revisi PP No.40 Tahun 2015 yang dimuat dalam Keppres No. 4 Tahun 2020, seperti dikutip pada Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam Keppres No. 4 Tahun 2020 disebutkan pemrakarsa revisi PP No.40 Tahun 2015 ini adalah Kementerian Keuangan. Revisi peraturan tersebut didasari pada ketentuan yang ada dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN.

Dalam Pasal 16B ayat (1) UU PPN disebutkan pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. Hal ini berlaku untuk pertama, kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean. Kedua, penyerahan barang kena pajak tertentu atau penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Ketiga, impor barang kena pajak tertentu. Keempat, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kelima, pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN disebutkan kemudahan perpajakan diberikan salah satunya untuk menjamin tersedianya air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Terkait dengan rencana tersebut, DDTCNews meminta konfirmasi kepada Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Arif Yanuar. Dia mengatakan pembahasan mengenai revisi PP No. 40 Tahun 2015 dipimpin oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Direktorat Peraturan Perpajakan I saat ini sedang menunggu undangan pembahasan dari BKF," kata Arif.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk diketahui, biaya sambung dan biaya beban adalah biaya-biaya yang biasa dikenakan oleh perusahaan air minum kepada pelanggan selain tarif air minum itu sendiri.

Bila merujuk pada PP No. 40/2015, penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah air bersih yang belum siap ataupun yang sudah siap diminum oleh pengusaha. Pembebasan PPN ini tidak berlaku untuk air minum dalam kemasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya