RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi atas biaya prasarana, perumahan, dan bangunan yang dianggap sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2).
Otoritas pajak melakukan koreksi karena terdapat biaya prasarana, perumahan, dan bangunan yang dikeluarkan wajib pajak, tetapi belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Menurut otoritas pajak, transaksi pemeliharaan atas biaya prasarana, perumahan, dan bangunan seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan dalil otoritas pajak. Wajib pajak menegaskan bahwa biaya prasarana, perumahan, dan bangunan merupakan biaya pemeliharaan yang seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat otoritas pajak tidak memiliki bukti yang kuat, terkait, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mendukung koreksi yang dilakukannya.
Adapun koreksi positif atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan otoritas pajak telah dilaporkan sebagai biaya prasarana perumahan dan bangunan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh badan tahun 2008 milik Termohon PK.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. Put.47578/PP/M.I/25/2013 tanggal 30 September 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 15 Januari 2014.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) final masa pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 senilai Rp5.070.020.052 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Adapun sengketa pajak terjadi karena terdapat biaya prasarana, perumahan, dan bangunan yang dikeluarkan Termohon PK dan belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2).
Pemohon PK menyatakan biaya prasarana, perumahan, dan bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan begitu, terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan Termohon PK tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
Adapun dalam proses pemeriksaan hingga keberatan, Termohon PK tidak menyerahkan seluruh data-data pendukung yang diminta Pemohon PK. Termohon PK juga telah mengakui hal tersebut dapat proses persidangan. Fakta ini dapat dibuktikan dengan laporan sidang nomor LS-9788/PJ.072/2011 dan LS-10966/PJ.072/2011.
Adapun dokumen yang diserahkan Termohon PK kepada Pemohon PK hanya berupa perincian saldo dan softcopy buku besar terkait dengan transaksi pemeliharaan atas akun biaya prasarana, perumahan, dan bangunan. Selain itu, tidak terdapat bukti eksternal yang mendukung data-data tersebut.
Dengan demikian, Pemohon PK menilai bah biaya prasarana, perumahan, dan bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah benar dan dapat dipertahankan.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Perlu dipahami biaya prasarana, perumahan, dan bangunan adalah biaya pemeliharaan. Adapun komponen atas biaya pemeliharaan meliputi biaya pemakaian bahan dan peralatan serta alokasi biaya pemakaian listrik, genset, air, dan biaya lainnya.
Dalam membuktikan transaksi tersebut, Termohon PK telah melampirkan detail transaksi yang dimaksud. Menurut Termohon PK, terhadap biaya prasarana, perumahan, dan pembangunan tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Termohon PK sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.
Pertama, koreksi positif atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Juli 2008 sampai dengan Juni 2009 sebesar Rp5.070.020.052 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak dalam memori PK dan kontra memori PK, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung berpendapat biaya yang tercatat dalam akun prasana perumahan dan pembangunan pada hakikatnya merupakan pembelian peralatan, alat tulis kantor, biaya listrik, dan biaya air. Dengan begitu, koreksi yang dilakukan Permohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Mahkamah Agung ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2017. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.