UU PPh

Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juni 2024 | 10:30 WIB
Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Umat Islam memadati Jabal Rahmah jelang wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (15/6/2024). Jutaan jamaah haji dari berbagai negara berkumpul di Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan rukun haji pada prosesi puncak ibadah haji 1445 H. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya haji yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik yang berupa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun BPIH khusus terbebas dari pengenaan PPh.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh, setoran BPIH dan BPIH khusus yang diterima BPKH termasuk salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah ... dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima BPKH," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh, dikutip Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima oleh BPKH juga dikecualikan dari objek PPh.

Penghasilan pengembangan keuangan haji tersebut antara lain, pertama, imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh BI.

Kedua, imbal hasil dari sukuk, surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Ketiga, dividen dari dalam/luar negeri.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Keempat, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/ atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis.

Kelima, penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.

Penghasilan dari kelima instrumen di atas dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra