UU PPh

Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juni 2024 | 10:30 WIB
Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Umat Islam memadati Jabal Rahmah jelang wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (15/6/2024). Jutaan jamaah haji dari berbagai negara berkumpul di Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan rukun haji pada prosesi puncak ibadah haji 1445 H. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya haji yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik yang berupa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun BPIH khusus terbebas dari pengenaan PPh.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh, setoran BPIH dan BPIH khusus yang diterima BPKH termasuk salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah ... dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima BPKH," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh, dikutip Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima oleh BPKH juga dikecualikan dari objek PPh.

Penghasilan pengembangan keuangan haji tersebut antara lain, pertama, imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh BI.

Kedua, imbal hasil dari sukuk, surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Ketiga, dividen dari dalam/luar negeri.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Keempat, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/ atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis.

Kelima, penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.

Penghasilan dari kelima instrumen di atas dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan