EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Biar Enggak Bingung, Pemerintah Pilih Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:00 WIB
Biar Enggak Bingung, Pemerintah Pilih Tunggu Konsensus Global

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menunggu konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital lintas yurisdiksi. Aksi sepihak alias unilateral bukanlah opsi yang akan diambil.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan posisi pemerintah cenderung wait and see. Menurutnya, perlu definisi jelas untuk memajaki perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi dan dilakukan secara digital.

Digital economy yang cross border, di mana perusahaannya lintas negara, kita [pemerintah] cenderung menunggu kesepakatan di G20 bagaimana pembagian hak pemajakan,” katanya Rabu (29/8/2018)

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Robert berujar alasan pemerintah menunggu konsensus global karena atribusi penghasilan perusahaan digital lintas negara belum disepakati. Hal ini terkait pembagian pajaknya. Oleh karena itu, aksi unilateral justru berisiko membuat situasi semakin kompleks.

Jika dianalogikan, dari penghasilan 100 satu perusahaan digital lintas negara, Indonesia bisa mengklaim kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari 100 tersebut. Ini terjadi jika aksi unilateral diambil. Padahal, pemajakan penghasilan 100 itu bisa dibagi.

“Misalnya, Facebook aplikasinya dibangun di AS, kemudian transaksi dilakukan di Irlandia dan Singapura dan di konsumsi di Indonesia. Jadi ini kan ada 3-4 negara jadi satu rangkaian dan penghasilan 100 itu harus dibagi. Enggak bisa Indonesia bilang 'semua 100 nya buat saya'. Nanti AS bilang kan aplikasi dibuat dan dikembangkan di sana,” paparnya.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Oleh karena itu, aksi unilateral belum menjadi opsi prioritas untuk dilakukan pemerintah Indonesia terkait ekonomi digital lintas negara. Melakukan aksi unilateral berisiko membuka ruang bagi inkonsistensi penerapan kebijakan.

“Bisa saja aksi unilateral tapi ada potensi nanti kemudian setelah ada kesepakatan global harus diperbaiki lagi. Jadi akan membuat kebingungan baru,” imbuh Robert.

Seperti diketahui, Pada tanggal 16 Maret 2018 lalu, OECD/G20 Inclusive Framework telah menerbitkan laporan interim bertajuk Tax Challenges Arising from Digitalisation. Laporan ini menjadi landasan penyusunan Final Report pada 2020.

Adapun Final Report tersebut akan menjadi konsensus global terkait tata cara pemajakan pelaku usaha digital economy lintas yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari