EKONOMI DIGITAL LINTAS YURISDIKSI

Biar Enggak Bingung, Pemerintah Pilih Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:00 WIB
Biar Enggak Bingung, Pemerintah Pilih Tunggu Konsensus Global

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menunggu konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital lintas yurisdiksi. Aksi sepihak alias unilateral bukanlah opsi yang akan diambil.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan posisi pemerintah cenderung wait and see. Menurutnya, perlu definisi jelas untuk memajaki perusahaan yang beroperasi lintas yurisdiksi dan dilakukan secara digital.

Digital economy yang cross border, di mana perusahaannya lintas negara, kita [pemerintah] cenderung menunggu kesepakatan di G20 bagaimana pembagian hak pemajakan,” katanya Rabu (29/8/2018)

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Robert berujar alasan pemerintah menunggu konsensus global karena atribusi penghasilan perusahaan digital lintas negara belum disepakati. Hal ini terkait pembagian pajaknya. Oleh karena itu, aksi unilateral justru berisiko membuat situasi semakin kompleks.

Jika dianalogikan, dari penghasilan 100 satu perusahaan digital lintas negara, Indonesia bisa mengklaim kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari 100 tersebut. Ini terjadi jika aksi unilateral diambil. Padahal, pemajakan penghasilan 100 itu bisa dibagi.

“Misalnya, Facebook aplikasinya dibangun di AS, kemudian transaksi dilakukan di Irlandia dan Singapura dan di konsumsi di Indonesia. Jadi ini kan ada 3-4 negara jadi satu rangkaian dan penghasilan 100 itu harus dibagi. Enggak bisa Indonesia bilang 'semua 100 nya buat saya'. Nanti AS bilang kan aplikasi dibuat dan dikembangkan di sana,” paparnya.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Oleh karena itu, aksi unilateral belum menjadi opsi prioritas untuk dilakukan pemerintah Indonesia terkait ekonomi digital lintas negara. Melakukan aksi unilateral berisiko membuka ruang bagi inkonsistensi penerapan kebijakan.

“Bisa saja aksi unilateral tapi ada potensi nanti kemudian setelah ada kesepakatan global harus diperbaiki lagi. Jadi akan membuat kebingungan baru,” imbuh Robert.

Seperti diketahui, Pada tanggal 16 Maret 2018 lalu, OECD/G20 Inclusive Framework telah menerbitkan laporan interim bertajuk Tax Challenges Arising from Digitalisation. Laporan ini menjadi landasan penyusunan Final Report pada 2020.

Adapun Final Report tersebut akan menjadi konsensus global terkait tata cara pemajakan pelaku usaha digital economy lintas yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT