PMK 125/2020

Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 September 2020 | 15:11 WIB
Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020. Beleid yang berlaku 7 hari terhitung sejak 8 September 2020 ini menekankan jika faktur pajak tersebut harus dibuat dengan menambahkan keterangan PPN DTP.

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud … harus diberikan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Ini Aturan Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik ke Wajib Pajak

PKP yang melakukan penyerahan harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN. Faktur pajak yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN ini sekaligus menjadi laporan realisasi PPN DTP.

Apabila penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah tidak menggunakan faktur pajak yang telah diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” PKP tidak diberikan insentif PPN DTP dan akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang faktur pajaknya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Hal ini berarti PKP yang tidak melaporkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan akan diperlakukan sebagai penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN DTP.

Baca Juga:
PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Beleid ini juga memperkenankan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atas nama dirjen pajak untuk menagih PPN yang terutang jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan tiga kondisi. Pertama, wajib pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Kedua, objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK 125/2020. Ketiga, kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah.

Seperti diketahui, melalui PMK 125/2020, otoritas memberikan fasilitas PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah. Kebijakan merupakan bentuk dukungan sekaligus upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak.

Fasilitas PPN DTP tahun anggaran 2020 ini diberikan untuk impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, fasilitas PPN DTP ini juga diberikan untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 14:06 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik ke Wajib Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global