PERPAJAKAN INDONESIA

Biar Dapat Kepercayaan Wajib Pajak, DJP: Korupsi Perlu Ditekan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 17:21 WIB
Biar Dapat Kepercayaan Wajib Pajak, DJP: Korupsi Perlu Ditekan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut pentingnya upaya menekan tingkat korupsi serendah mungkin. Pasalnya, langkah ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak yang telah dibayarkan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono menyatakan tingkat korupsi yang rendah secara langsung meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Hal tersebut pada gilirannya mendorong peningkatan penerimaan negara.

"Pentingnya korupsi ditekan agar masyarakat dapat diyakinkan bahwa pajak yang dibayar tidak menjadi sasaran empuk untuk ajang korupsi," katanya dalam webinar Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara, dikutip dari laman Resmi BPKP, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Yuli menyebutkan kerja sama DJP dengan KPK menjadi strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dalam tataran teknis, kerja sama kedua lembaga juga dapat mendorong optimalisasi penerimaan atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kerja sama tersebut akan memudahkan pelaksanaan identifikasi perkara hingga administrasi atas perpajakan yang ditimbulkan dalam perkara. Oleh karena itu, ada beberapa lingkup penting dalam kerja sama DJP dan KPK untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

Kerja sama KPK dan DJP membuka peluang untuk dilakukannya pembebanan kewajiban perpajakan atas peningkatan kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Kolaborasi menjadi peluang untuk penggabungan dakwaan dan tuntutan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Adapun skema kerja sama KPK dan DJP ini juga akan lebih optimal jika ikut didukung lembaga lain. Institusi seperti BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Polri dapat ikut berperan untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Jika kepercayaan masyarakat meningkat dengan keseriusan proses penegakan hukum maka akan berdampak positif kepada penerimaan negara yang meningkat. Kondisi ini terjadi karena masyarakat percaya uang pajak yang dibayar tidak berakhir di kantong koruptor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 23:06 WIB

saya setuju dan tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat korupsi yang tinggi akan mempangaruhi kepatuhan dan penerimaan pajak. sehingga, memperbaiki persepsi korupsi merupakan langkah strategis yang harus terus dibangun.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan