PMK 83/2021

Biar Dapat Insentif PPh, Laporkan Biaya Produksi Alkes Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 24 Juli 2021 | 15:00 WIB
Biar Dapat Insentif PPh, Laporkan Biaya Produksi Alkes Covid-19

Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto berdasarkan PP 29/2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan (alkes)/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19.

Laporan biaya tersebut disampaikan kepada direktur jenderal pajak secara daring melalui sistem Ditjen Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).

“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada direktur jenderal pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) PP 29/2020, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A PP 29/2020. Sesuai dengan lampiran A, laporan tersebut menguraikan jenis biaya dan jumlah biaya yang dikeluakan beserta tanggal transaksinya.

Selanjutnya, laporan biaya untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut. wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP 29/2020. Sesuai dengan PMK 83/2021, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Simak ‘Diperpanjang Lagi! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga Akhir 2021’.

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto ini diberikan pada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Fasilitas itu diberikan berupa tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan. Simak ‘Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP