PMK 83/2021

Biar Dapat Insentif PPh, Laporkan Biaya Produksi Alkes Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 24 Juli 2021 | 15:00 WIB
Biar Dapat Insentif PPh, Laporkan Biaya Produksi Alkes Covid-19

Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto berdasarkan PP 29/2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan (alkes)/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19.

Laporan biaya tersebut disampaikan kepada direktur jenderal pajak secara daring melalui sistem Ditjen Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).

“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada direktur jenderal pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) PP 29/2020, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A PP 29/2020. Sesuai dengan lampiran A, laporan tersebut menguraikan jenis biaya dan jumlah biaya yang dikeluakan beserta tanggal transaksinya.

Selanjutnya, laporan biaya untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut. wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP 29/2020. Sesuai dengan PMK 83/2021, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Simak ‘Diperpanjang Lagi! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga Akhir 2021’.

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto ini diberikan pada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Fasilitas itu diberikan berupa tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan. Simak ‘Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja