PMK 83/2021

Biar Dapat Insentif PPh, Laporkan Biaya Produksi Alkes Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 24 Juli 2021 | 15:00 WIB
Biar Dapat Insentif PPh, Laporkan Biaya Produksi Alkes Covid-19

Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto berdasarkan PP 29/2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan (alkes)/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19.

Laporan biaya tersebut disampaikan kepada direktur jenderal pajak secara daring melalui sistem Ditjen Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).

“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada direktur jenderal pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) PP 29/2020, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A PP 29/2020. Sesuai dengan lampiran A, laporan tersebut menguraikan jenis biaya dan jumlah biaya yang dikeluakan beserta tanggal transaksinya.

Selanjutnya, laporan biaya untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut. wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP 29/2020. Sesuai dengan PMK 83/2021, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Simak ‘Diperpanjang Lagi! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga Akhir 2021’.

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto ini diberikan pada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Fasilitas itu diberikan berupa tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan. Simak ‘Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?