KEBIJAKAN MONETER

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 5.969 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juli 2023 | 09:30 WIB
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 5.969 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri Indonesia pada Mei 2023 mencapai US$398,3 miliar atau sekitar Rp5.969,7 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi utang luar negeri tersebut mengalami penurunan 1,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kontraksi pertumbuhan utang luar negeri ini, terutama bersumber dari penurunan utang luar negeri sektor swasta," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Erwin menuturkan posisi utang luar negeri pemerintah pada akhir Mei 2023 mencapai US$192,6 miliar, turun 2,3% dari periode yang sama tahun lalu. Penurunan utang disebabkan pembayaran neto pinjaman luar negeri dan beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) domestik yang jatuh tempo.

BI menjelaskan pemerintah tetap berkomitmen mengelola utang luar negeri secara hati-hati, efisien, dan akuntabel, termasuk menjaga kredibilitas dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga secara tepat waktu.

Pemanfaatan utang luar negeri pemerintah juga terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belanja prioritas, khususnya dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang solid di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Kinerja Utang Luar Negeri Swasta

Untuk utang luar negeri swasta, lanjut Erwin, tercatat senilai US$196,5 miliar pada akhir Mei 2023. Nilai tersebut mengalami kontraksi 5,8%, lebih dalam ketimbang kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 4,6%.

Kontraksi utang luar negeri swasta ini disebabkan makin turunnya utang luar negeri perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) dan lembaga keuangan (financial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi 5,3% dan 7,6%.

Berdasarkan sektor ekonomi, utang luar negeri swasta terbesar berasal dari sektor jasa keuangan dan asuransi; industri pengolahan; pertambangan dan penggalian; serta pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, dengan porsi mencapai 78,0% dari total utang luar negeri swasta.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Utang luar negeri swasta juga tetap didominasi utang luar negeri jangka panjang dengan pangsa mencapai 74,8%.

Erwin menyebut struktur utang luar negeri Indonesia tetap sehat didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Utang luar negeri Indonesia pada Mei 2023 tetap terkendali, tercermin dari rasio utang luar negeri Indonesia sebesar 29,7%.

Struktur utang luar negeri Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh dominasi utang luar negeri jangka panjang dengan pangsa mencapai 87,3%.

"Dalam rangka menjaga struktur ULN tetap sehat, BI dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," ujar Erwin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing