Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RPP akan memuat insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Saat ini, pemerintah dan BI masih mengkaji instrumen penempatan DHE SDA mana saja yang bisa diberikan insentif pajak.
"Kita nanti akan bersama-sama melihat apakah instrumen-instrumen yang lain [selain deposito] bisa mendapatkan insentif sehingga ini akan makin menarik," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).
Sri Mulyani mengatakan PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
PP 36/2023 pun mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yakni apabila ditempatkan dalam instrumen deposito.
PP 123/2015 menyatakan tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya sebesar 10% apabila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.
Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.
"Kalau deposito kan jelas instrumennya. Kalau yang lain kan dalam rangka, kalau kebutuhan perusahaan untuk modal kerja. Oleh karena itu, nanti akan kita akan lihat apakah perlu ada insentif tambahan," ujar Sri Mulyani.
Dia menambahkan berdasarkan hitungan Kemenkeu kebijakan DHE SDA berpotensi meningkatkan cadangan devisa berkisar US$10 miliar hingga US$12 miliar per tahun. Dengan cadangan devisa yang besar, stabilitas perekonomian nasional juga terjaga. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.