DKI JAKARTA

BI: Setoran Pajak Daerah di DKI Jakarta Sudah 100% Terelektronifikasi

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 15:54 WIB
BI: Setoran Pajak Daerah di DKI Jakarta Sudah 100% Terelektronifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) Perwakilan DKI Jakarta mencatat transaksi penerimaan daerah Pemprov DKI Jakarta sudah 100% dilakukan secara elektronik atau terelektronifikasi.

Menurut BI, elektronifikasi penerimaan daerah di DKI sudah diterapkan atas 13 jenis pajak daerah dan tiga jenis retribusi antara lain retribusi jasa umum, perparkiran, hingga jasa usaha dan perizinan tertentu seperti izin mendirikan bangunan.

“Meski ada beberapa penerimaan yang diterima secara tunai melalui teller, sistem transaksi Pemprov DKI Jakarta telah terkoneksi dengan Bank DKI sebagai bank rekening kas umum daerah,” tulis BI dalam laporannya dikutip Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Dari sisi pelayanan, elektronifikasi pajak daerah tercermin dari pelayanan e-BPHTB, e-Samsat, dan e-SPPT. BI juga mencatat adanya peningkatan layanan pajak online dari perusahaan seiring dengan diterapkannya PSBB dan kerja dari rumah.

Lalu dari sisi pengawasan, BI melihat transaksi perpajakan di DKI Jakarta telah termonitor secara online dengan pemasangan alat pada sistem akuntansi wajib pajak untuk merekam transaksi penjualan.

Selain itu, pembayaran pajak dan retribusi daerah saat ini juga dipermudah dengan fasilitas pembayaran pada 14 bank melalui ATM, teller, m-banking, Pos Indonesia, lima e-commerce, dan dua ritel modern.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Berdasarkan indeks capaian elektronifikasi (ICE), tingkat elektronifikasi DKI Jakarta tercatat memiliki ICE tertinggi yakni 4,44 dengan skala ICE maksimal 5.

“Hal ini menunjukkan DKI telah mengimplementasikan elektronifikasi dengan baik dan juga menambahkan inovasi didalamnya dengan menggunakan QRIS sebagai kanal pembayaran terbaru,” sebut BI.

Untuk diketahui, elektronifikasi penerimaan daerah di DKI Jakarta ini didasari oleh tiga peraturan gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum. Pertama, Pergub No. 204/2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik.

Kedua, Pergub No. 108/2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik. Ketiga, Pergub No. 98/2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI