DKI JAKARTA

BI: Setoran Pajak Daerah di DKI Jakarta Sudah 100% Terelektronifikasi

Muhamad Wildan | Senin, 22 Juni 2020 | 15:54 WIB
BI: Setoran Pajak Daerah di DKI Jakarta Sudah 100% Terelektronifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Bank Indonesia (BI) Perwakilan DKI Jakarta mencatat transaksi penerimaan daerah Pemprov DKI Jakarta sudah 100% dilakukan secara elektronik atau terelektronifikasi.

Menurut BI, elektronifikasi penerimaan daerah di DKI sudah diterapkan atas 13 jenis pajak daerah dan tiga jenis retribusi antara lain retribusi jasa umum, perparkiran, hingga jasa usaha dan perizinan tertentu seperti izin mendirikan bangunan.

“Meski ada beberapa penerimaan yang diterima secara tunai melalui teller, sistem transaksi Pemprov DKI Jakarta telah terkoneksi dengan Bank DKI sebagai bank rekening kas umum daerah,” tulis BI dalam laporannya dikutip Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dari sisi pelayanan, elektronifikasi pajak daerah tercermin dari pelayanan e-BPHTB, e-Samsat, dan e-SPPT. BI juga mencatat adanya peningkatan layanan pajak online dari perusahaan seiring dengan diterapkannya PSBB dan kerja dari rumah.

Lalu dari sisi pengawasan, BI melihat transaksi perpajakan di DKI Jakarta telah termonitor secara online dengan pemasangan alat pada sistem akuntansi wajib pajak untuk merekam transaksi penjualan.

Selain itu, pembayaran pajak dan retribusi daerah saat ini juga dipermudah dengan fasilitas pembayaran pada 14 bank melalui ATM, teller, m-banking, Pos Indonesia, lima e-commerce, dan dua ritel modern.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan indeks capaian elektronifikasi (ICE), tingkat elektronifikasi DKI Jakarta tercatat memiliki ICE tertinggi yakni 4,44 dengan skala ICE maksimal 5.

“Hal ini menunjukkan DKI telah mengimplementasikan elektronifikasi dengan baik dan juga menambahkan inovasi didalamnya dengan menggunakan QRIS sebagai kanal pembayaran terbaru,” sebut BI.

Untuk diketahui, elektronifikasi penerimaan daerah di DKI Jakarta ini didasari oleh tiga peraturan gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum. Pertama, Pergub No. 204/2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik.

Kedua, Pergub No. 108/2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik. Ketiga, Pergub No. 98/2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra