PEREKONOMIAN INDONESIA

BI Sebut Angka Inflasi 2022 dan 2023 Berisiko di Atas 4 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 02 September 2022 | 15:30 WIB
BI Sebut Angka Inflasi 2022 dan 2023 Berisiko di Atas 4 Persen

Ilustrasi. Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memproyeksikan inflasi masih akan relatif tinggi dan melampaui 4% hingga tahun depan menyusul masih tingginya harga energi dan pangan global.

Inflasi inti dan ekspektasi inflasi diperkirakan masih akan terdorong oleh kenaikan harga BBM nonsubsidi, inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food, dan tekanan inflasi dari sisi permintaan.

"Berbagai perkembangan tersebut diperkirakan dapat mendorong inflasi pada tahun 2022 dan 2023 berisiko melebihi batas atas sasaran 3,0±1%," tulis BI dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, inflasi pada Agustus 2022 mencapai 4,69% atau lebih rendah dibandingkan dengan Juli yang mencapai 4,94%. Meski inflasi secara umum menurun, inflasi inti ternyata justru merangkak naik.

Inflasi inti pada bulan lalu mencapai 3,04% atau lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Juli 2022 sebesar 2,86%. Kenaikan inflasi inti didorong oleh kelompok pendidikan dan harga sewa rumah, tetapi tertahan oleh penurunan harga emas perhiasan.

Inflasi volatile food pada Agustus 2022 mencapai 8,93% atau turun dibandingkan dengan Juli yang mencapai 11,47%. Laju inflasi volatile food melambat berkat adanya panen cabai-cabaian dan bawang merah di beberapa pusat produksi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski demikian, harga beras dan telur ayam ras mulai mengalami kenaikan akibat berakhirnya masa panen dan naiknya permintaan.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan bank sentral melalui stabilisasi harga oleh tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP/TPID) dan pelaksanaan gerakan nasional pengendali inflasi pangan (Gernas PIP).

Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga diminta untuk bekerja sama dalam mengontrol harga pangan. Apabila daerah mencetak inflasi di atas 5%, pemerintah daerah diminta segera menurunkan inflasi di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 66 kabupaten/kota dan 27 provinsi yang angka inflasinya lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN