UANG RUPIAH

BI Perkuat Unsur Pengaman Uang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 17:17 WIB
BI Perkuat Unsur Pengaman Uang Baru

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memperkuat unsur pengaman dalam uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang tersebut akan dirilis pada Senin, 19 Desember 2016.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi mengatakan unsur pengamanan yang lebih kuat ini dilakukan guna menanggulangi peredaran uang palsu.

"Penguatan unsur pengaman yang dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso,” jelasnya pada forum tematik Bakohumas, Kompleks Perkantoran BI, Kamis (15/12).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Dari sisi color shifting, Suhaedi menjelaskan, apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda, akan terjadi perubahan warna secara kontras. Sedangkan sisi rainbow feature, apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal

Adapun dari sisi latent image, apabila dilihat dari sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal pada bagian belakang. Dari sisi ultra violet feature (level 2), dilakukan penguatan desain UV feature yang memendar menjadi dua warna di bawah sinar UV. Dari sisi rectoverso, apabila diterawang akan terbentuk gambar saling isi berupa logo BI.

Tak hanya itu, lanjutnya, desain uang tahun emisi (TE) 2016 dilakukan dengan penyempurnaan fitur kode tuna netra (blind code) dengan melakukan perubahan desain pada bentuk kode tuna netra berupa efek rabaan (tactile effect) untuk membantu membedakan antarpecahan dengan lebih mudah.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

“Pada saat kita mendesain uang baru ini, kita bertemu dengan lebih dari 10 orang. Kemudian kita uji cobakan. Mereka alhamdulillah bisa dengan cepat membedakan,” tambah Suhaedi.

Menurut Suhaedi, fitur ini mempermudah identifikasi dan meningkatkan aksesibilitas uang rupiah bagi penyandang tuna netra. Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Perubahan lain pada uang rupiah Tahun Emisi 2016, antara lain penyesuaian penggunaan gambar pahlawan sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Suhaedi menjelaskan, pemilihan gambar pahlawan dilakukan melalui proses focus group discussion (FGD) dengan sejarawan, akademisi, instansi terkait (Kemenkeu, Kemensos), dan pemda. “Pemilihan gambar pahlawan memperhatikan prioritas provinsi yang belum terakomodasi dalam uang rupiah, pahlawan yang berjuang di lingkup nasional, mempunyai dampak besar, dan nilai patriotisme, serta memiliki ketokohan seperti nama pahlawan yang sudah digunakan sebagai nama fasilitas umum,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi