UANG RUPIAH

BI Perkuat Unsur Pengaman Uang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 17:17 WIB
BI Perkuat Unsur Pengaman Uang Baru

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memperkuat unsur pengaman dalam uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 yang terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. Uang tersebut akan dirilis pada Senin, 19 Desember 2016.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi mengatakan unsur pengamanan yang lebih kuat ini dilakukan guna menanggulangi peredaran uang palsu.

"Penguatan unsur pengaman yang dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso,” jelasnya pada forum tematik Bakohumas, Kompleks Perkantoran BI, Kamis (15/12).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Dari sisi color shifting, Suhaedi menjelaskan, apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda, akan terjadi perubahan warna secara kontras. Sedangkan sisi rainbow feature, apabila dilihat dari sudut pandang tertentu akan muncul gambar tersembunyi multi warna berupa angka nominal

Adapun dari sisi latent image, apabila dilihat dari sudut tertentu akan muncul gambar tersembunyi berupa teks BI pada bagian depan dan angka nominal pada bagian belakang. Dari sisi ultra violet feature (level 2), dilakukan penguatan desain UV feature yang memendar menjadi dua warna di bawah sinar UV. Dari sisi rectoverso, apabila diterawang akan terbentuk gambar saling isi berupa logo BI.

Tak hanya itu, lanjutnya, desain uang tahun emisi (TE) 2016 dilakukan dengan penyempurnaan fitur kode tuna netra (blind code) dengan melakukan perubahan desain pada bentuk kode tuna netra berupa efek rabaan (tactile effect) untuk membantu membedakan antarpecahan dengan lebih mudah.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

“Pada saat kita mendesain uang baru ini, kita bertemu dengan lebih dari 10 orang. Kemudian kita uji cobakan. Mereka alhamdulillah bisa dengan cepat membedakan,” tambah Suhaedi.

Menurut Suhaedi, fitur ini mempermudah identifikasi dan meningkatkan aksesibilitas uang rupiah bagi penyandang tuna netra. Sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Perubahan lain pada uang rupiah Tahun Emisi 2016, antara lain penyesuaian penggunaan gambar pahlawan sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Suhaedi menjelaskan, pemilihan gambar pahlawan dilakukan melalui proses focus group discussion (FGD) dengan sejarawan, akademisi, instansi terkait (Kemenkeu, Kemensos), dan pemda. “Pemilihan gambar pahlawan memperhatikan prioritas provinsi yang belum terakomodasi dalam uang rupiah, pahlawan yang berjuang di lingkup nasional, mempunyai dampak besar, dan nilai patriotisme, serta memiliki ketokohan seperti nama pahlawan yang sudah digunakan sebagai nama fasilitas umum,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?