KEBIJAKAN MONETER

BI Jalin Kerja Sama Mata Uang Lokal dengan 4 Negara Ini

Dian Kurniati | Rabu, 08 September 2021 | 16:15 WIB
BI Jalin Kerja Sama Mata Uang Lokal dengan 4 Negara Ini

Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia resmi menjalin kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (local currency settlement/LCS) dengan bank sentral di 4 negara.

Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi mengatakan BI baru-baru ini telah memulai implementasi kerja sama LCC dengan bank sentral China (People's Bank of China/PBoC), setelah bekerja sama dengan Thailand, Malaysia, dan Jepang.

Dengan kerja sama itu, transaksi bilateral dapat menggunakan mata uang lokal sehingga mengurangi sensitivitas nilai tukar. "LCS menguatkan pasar valas dalam negeri. Kami mengurangi sensitivitas dengan membuat pasar valas domestik lebih berimbang," katanya, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Doddy menuturkan kerja sama LCS menjadi bagian dari upaya BI mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi yang lebih luas. Sebab, nilai tukar rupiah selama ini sangat sensitif terhadap mata uang yang lebih banyak digunakan di dunia seperti dolar AS.

Implementasi kerja sama LCS antara Bi dan Bank of Thailand (BOT) telah dimulai sejak 2 Januari 2018. Pada 21 Desember 2020, BI dan BOT memperkuat kerangka LCS dalam rupiah-baht, yang meliputi perluasan underlying ke investasi langsung dari sebelumnya hanya untuk perdagangan, serta pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait dengan pemberian relaksasi penyiapan dokumen transaksi.

Implementasi kerja sama LCS antara BI dan Bank Negara Malaysia (BNM) juga telah dimulai sejak 2 Januari 2018. Kerja sama itu diperkuat pada 2 Agustus 2021, dari yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, penguatan kerja sama LCS rupiah-ringgit juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait dengan perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$200.000 per transaksi.

Sementara itu, BI dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) juga memperkuat kerja sama LCS pada 5 Agustus 2021, setelah terimplementasi sejak 31 Agustus 2020. Penguatan itu untuk memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan rupiah-yen.

BI dan dan bank sentral China (People's Bank of China/PBC) juga resmi mengimplementasikan kerja sama LCS. Kerja sama itu meliputi antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Doddy menjelaskan kerja sama LCS ini tidak hanya berlaku pada perdagangan barang, tetapi juga perdagangan jasa seperti sektor pariwisata. Saat ini, turis asal Thailand dan Malaysia maupun sebaliknya sudah dapat bertransaksi menggunakan mata uang lokal. QRIS dari bank yang turis miliki juga dapat dipakai bertransaksi di toko-toko kedua negara.

Menurutnya, skema kerja sama tersebut akan memudahkan transaksi karena tagihannya tidak perlu dikonversikan ke denominasi dolar AS lebih dulu.

Doddy menambahkan BI akan terus berupaya memperluas kerja sama LCS dengan negara-negara lain, terutama negara di kawasan yang menjadi mitra dagang dan investasi. Meski demikian, ia tidak membocorkan nama negara tersebut karena masih dalam tahap penjajakan.

"Ini akan terus kami perkuat dan kalau dimungkinkan akan diperluas dengan negara mitra dagang lain," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak