PENGADILAN PAJAK

Besok Tutup! Persidangan dan Layanan di TPT Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:40 WIB
Besok Tutup! Persidangan dan Layanan di TPT Pengadilan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besok, Jumat (2/6/2023), persidangan dan layanan administrasi lokel tempat pelayanan terpadu (TPT) Pengadilan Pajak ditutup.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, besok menjadi momentum cuti bersama hari raya Waisak.

“Dalam rangka cuti bersama Waisak 2023 maka persidangan dan layanan administrasi loket TPT Pengadilan Pajak ditutup pada Jumat, 2 Juni 2023,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya melalui media sosial.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dengan demikian, persidangan dan layanan administrasi lokel TPT Pengadilan Pajak kembali dibuka pada Senin (5/6/2023). Sebagai informasi kembali, terkait dengan persidangan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan meluncurkan e-tax court pada 2023.

Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo mengatakan pengembangan e-tax court dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien. Menurutnya, e-tax court akan membuat sistem peradilan makin sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"E-tax court akan mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Dendi mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak berupaya menjawab tantangan perbaikan pelayanan pada sistem peradilan pajak dengan memanfaatkan teknologi. Hal itu juga selaras dengan amanat UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Administrasi penyelesaian sengketa pajak selama ini masih dilakukan secara manual. Administrasi tersebut mulai dari pengajuan surat permohonan banding/gugatan, penyampaian surat uraian banding/tanggapan, penyampaian surat bantahan, penyampaian dokumen-dokumen pendukung persidangan, sampai dengan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak.

Adanya e-tax court diharapkan memberi manfaat, antara lain banding gugatan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, serah terima dokumen lebih cepat, penyampaian dokumen dan bersidang secara elektronik, serta berkas sengketa terdokumentasi dapat diakses oleh para pihak.

Kemudian, manfaat lain yang dapat dirasakan yakni sistem terintegrasi mulai dari pengajuan banding/gugatan hingga penyelesaian putusan. Kemudian, ada kemudahan dalam pemantauan status penyelesaian sengketa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini