JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melakukan lelang penjualan lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (26/07) besok. Target indikatif yang ditetapkan melalui lelang ini sebesar Rp4 triliun, yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, dari lima seri sukuk negara yang akan dilelang, empat di antaranya merupakan sukuk negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS), sementara satu seri lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S).
"Sukuk negara berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006, PBS009, PBS011, dan PBS012," ungkap keterangan resmi tersebut.
Seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020, menawarkan imbalan sebesar 8,25%. Seri PBS009 akan jatuh tempo pada 25 Januari 2018, menawarkan imbalan sebesar 7,75%. Adapun Seri PBS011 akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023, menawarkan imbalan sebesar 8,75%, dan Seri PBS012 akan jatuh tempo pada 15 November 2031, menawarkan imbalan sebesar 8,875%.
Penerbitan keempat seri sukuk negara seri PBS tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 dan Barang Milik Negara (BMN).
Sementara, sukuk negara jangka pendek yang akan dilelang yaitu seri SPN-S 27012017. Sukuk ini menawarkan imbalan berupa diskonto dan akan jatuh tempo pada 27 Januari 2017. Penerbitan sukuk negara ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset BMN berupa tanah dan bangunan.
Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyatakan, lelang akan dibuka pada 26 Juli 2016 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilakukan pada 28 Juli 2016.
Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.