SUKUK NEGARA

Besok, Rp4 Triliun Sukuk Negara Dilelang

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 25 Juli 2016 | 17:23 WIB
Besok, Rp4 Triliun Sukuk Negara Dilelang

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melakukan lelang penjualan lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (26/07) besok. Target indikatif yang ditetapkan melalui lelang ini sebesar Rp4 triliun, yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, dari lima seri sukuk negara yang akan dilelang, empat di antaranya merupakan sukuk negara berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS), sementara satu seri lainnya merupakan sukuk negara jangka pendek (SPN-S).

"Sukuk negara berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006, PBS009, PBS011, dan PBS012," ungkap keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Raup Rp21,35 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel SR020

Seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020, menawarkan imbalan sebesar 8,25%. Seri PBS009 akan jatuh tempo pada 25 Januari 2018, menawarkan imbalan sebesar 7,75%. Adapun Seri PBS011 akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023, menawarkan imbalan sebesar 8,75%, dan Seri PBS012 akan jatuh tempo pada 15 November 2031, menawarkan imbalan sebesar 8,875%.

Penerbitan keempat seri sukuk negara seri PBS tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 dan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara, sukuk negara jangka pendek yang akan dilelang yaitu seri SPN-S 27012017. Sukuk ini menawarkan imbalan berupa diskonto dan akan jatuh tempo pada 27 Januari 2017. Penerbitan sukuk negara ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset BMN berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Tawarkan 2 Seri SR018, Kuponnya 6,25% dan 6,4%

Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menyatakan, lelang akan dibuka pada 26 Juli 2016 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilakukan pada 28 Juli 2016.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Maret 2023 | 10:00 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR018

Pemerintah Mulai Tawarkan 2 Seri SR018, Kuponnya 6,25% dan 6,4%

Senin, 19 September 2022 | 16:15 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Kumpulkan Rp26,97 Triliun dari Penawaran SR017

Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:00 WIB SUKUK NEGARA RITEL SR017

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR017 dengan Kupon 5,9%, Tertarik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN