PERTEMUAN TAHUNAN SGATAR

Besok, Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik Berlangsung di Jogja

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 14:01 WIB
Besok, Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik Berlangsung di Jogja

Logo rapat tahunan ke-49 SGATAR.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak kawasan Asia-Pasifik akan menggelar pertemuan di Jogjakarta besok. Rapat tahunan Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR) akan membahas sejumlah isu perpajakan yang tengah berkembang saat ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan rapat tahunan SGATAR akan dipimpin oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Rangkaian rapat tahunan kali ini akan berlangsung pada 22-25 Oktober 2019.

“Dirjen Pajak Robert Pakpahan akan memimpin rapat tahunan ke-49 SGATAR. Robert akan menggantikan Commissioner Wang Jun dari State Taxation Administration (STA) China,” katanya dalam keterangan tertulis kepada DDTCNews, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

John menuturkan dalam pertemuan SGATAR tahun ini dibagi kedalam dua agenda pembahasan. Pertama, pembahasan topik tim kerja (working grup). Kedua, forum pimpinan antar otoritas pajak.

Adapun pembahasan dari tim kerja (working grup) menyangkut tentang tiga isu utama. Pertama, pembahasan terkait isu transfer pricing. Kedua, pertukaran informasi. Ketiga, simplikasi administrasi perpajakan.

Sementara, pada forum pimpinan, isu yang dibahas antara lain mengenai masa depan organisasi, ease of doing business (EoDB) dan kerangka kerja organisasi. Selain itu, forum pimpinan juga membahas reformasi pajak yang berlangsung dalam satu tahun terakhir ini pada masing-masing anggota yurisdiksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dampak disrupsi teknologi informasi terhadap kebijakan dan administrasi pajak di masing-masing anggota yurisdiksi juga akan dibahas dalam forum pimpinan SGATAR tahun ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, SGATAR adalah sebuah wadah kerjasama internasional sesama otoritas pajak di kawasan Asia-Pasifik. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antar otoritas pajak.

Kini, anggota SGATAR terdiri dari 17 otoritas pajak yaitu Australia, Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Indonesia, China, Papua Nugini, Jepang, Malaysia, Makau, Mongolia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

Pertemuan tahun ini akan dihadiri oleh lebih dari 200 peserta dari 17 anggota yurisdiksi. Selain itu, terdapat perwakilan dari 21 lembaga/institusi asing dan dalam negeri seperti World Bank, IMF, Asian Development Bank, International Fiscal Association, dan JICA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?