SELEKSI HAKIM AGUNG

Besok! DPR Mulai Gelar Rangkaian Fit and Proper Test Calon Hakim Agung

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 10:00 WIB
Besok! DPR Mulai Gelar Rangkaian Fit and Proper Test Calon Hakim Agung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memulai tahapan fit and proper test terhadap 11 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan fit and proper test nantinya diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah oleh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM.

"Makalah diberi tanda tangan dan nomor urut di akhir halaman. Alokasi waktu pelaksanaan fit and proper test masing-masing hakim paling lama 60 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok masalah," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Makalah yang dibuat oleh CHA dan calon hakim ad hoc HAM peserta fit and proper test harus menggunakan judul yang telah ditentukan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup.

"Calon hakim membuat makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak 5 halaman menggunakan kertas ukuran A4, diketik 1,5 spasi, dan dengan memilih salah satu judul dalam amplop tertutup," ujar Habiburokhman.

Setelah pembuatan makalah, fit and proper test atas CHA dan calon hakim ad hoc HAM akan digelar pada Rabu dan Kamis, 22-23 November 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu CHA yang bakal mengikuti fit and proper test ialah Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati. Dia menjadi satu-satunya CHA TUN khusus pajak yang lolos dari seluruh tahapan seleksi pada Komisi Yudisial (KY). Dia juga mendapatkan nomor urut 9.

"Tenang saja Bapak dan Ibu, ini sudah 99% jadi hakim agung dan hakim ad hoc. Tinggal 1%-nya saja. Bikin makalah itu tenang-tenang saja, ini bukan bagus-bagusan. Yang terpenting adalah fit and proper besok," tutur Habiburokhman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra