SELEKSI HAKIM AGUNG

Besok! DPR Mulai Gelar Rangkaian Fit and Proper Test Calon Hakim Agung

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 10:00 WIB
Besok! DPR Mulai Gelar Rangkaian Fit and Proper Test Calon Hakim Agung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memulai tahapan fit and proper test terhadap 11 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan fit and proper test nantinya diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah oleh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM.

"Makalah diberi tanda tangan dan nomor urut di akhir halaman. Alokasi waktu pelaksanaan fit and proper test masing-masing hakim paling lama 60 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok masalah," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Makalah yang dibuat oleh CHA dan calon hakim ad hoc HAM peserta fit and proper test harus menggunakan judul yang telah ditentukan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup.

"Calon hakim membuat makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak 5 halaman menggunakan kertas ukuran A4, diketik 1,5 spasi, dan dengan memilih salah satu judul dalam amplop tertutup," ujar Habiburokhman.

Setelah pembuatan makalah, fit and proper test atas CHA dan calon hakim ad hoc HAM akan digelar pada Rabu dan Kamis, 22-23 November 2023.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salah satu CHA yang bakal mengikuti fit and proper test ialah Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati. Dia menjadi satu-satunya CHA TUN khusus pajak yang lolos dari seluruh tahapan seleksi pada Komisi Yudisial (KY). Dia juga mendapatkan nomor urut 9.

"Tenang saja Bapak dan Ibu, ini sudah 99% jadi hakim agung dan hakim ad hoc. Tinggal 1%-nya saja. Bikin makalah itu tenang-tenang saja, ini bukan bagus-bagusan. Yang terpenting adalah fit and proper besok," tutur Habiburokhman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN