PELAYANAN PAJAK

Besok Deadline SPT Orang Pribadi, DJP Tegaskan Seluruh Layanan Gratis

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:33 WIB
Besok Deadline SPT Orang Pribadi, DJP Tegaskan Seluruh Layanan Gratis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak tidak dipungut biaya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan semua layanan pada DJP secara gratis. Misalnya jelang penutupan periode Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 orang pribadi, wajib pajak dapat meminta electronic filing identification number (EFIN) tanpa perlu membayar apapun.

"Semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, kawan pajak berhati-hatilah apabila ada yang mengatakan bahwa layanan Ditjen Pajak berbayar," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dwi mengatakan DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Termasuk soal mengurus EFIN, wajib pajak tinggal menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

Dia menjelaskan semua pelayanan DJP kini telah terdigitalisasi sehingga wajib pajak tinggal mengakses DJP Online. Wajib pajak pun akan langsung terlayani oleh sistem sehingga tidak perlu membayar atas layanan yang diperoleh.

Dwi menyebut bahkan untuk membayar pajak pun harus dilakukan secara langsung ke bank, bukan ke kantor pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengakses DJP Online serta memilih menu Bayar dan mengeklik e-Billing.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kode billing yang nantinya diperoleh dapat digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau internet banking.

"Bayar pajak itu pakai e-Billing ke bank dan langsung masuk ke rekening kas negara. Tidak ada dan tidak pernah membayar pajak lewat rekening yang mengatasnamakan Ditjen Pajak atau petugas pajak," ujarnya.

Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya