PELAYANAN PAJAK

Besok Deadline SPT Orang Pribadi, DJP Tegaskan Seluruh Layanan Gratis

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:33 WIB
Besok Deadline SPT Orang Pribadi, DJP Tegaskan Seluruh Layanan Gratis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak tidak dipungut biaya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan semua layanan pada DJP secara gratis. Misalnya jelang penutupan periode Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 orang pribadi, wajib pajak dapat meminta electronic filing identification number (EFIN) tanpa perlu membayar apapun.

"Semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, kawan pajak berhati-hatilah apabila ada yang mengatakan bahwa layanan Ditjen Pajak berbayar," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dwi mengatakan DJP terus berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Termasuk soal mengurus EFIN, wajib pajak tinggal menghubungi DJP melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

Dia menjelaskan semua pelayanan DJP kini telah terdigitalisasi sehingga wajib pajak tinggal mengakses DJP Online. Wajib pajak pun akan langsung terlayani oleh sistem sehingga tidak perlu membayar atas layanan yang diperoleh.

Dwi menyebut bahkan untuk membayar pajak pun harus dilakukan secara langsung ke bank, bukan ke kantor pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengakses DJP Online serta memilih menu Bayar dan mengeklik e-Billing.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Kode billing yang nantinya diperoleh dapat digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau internet banking.

"Bayar pajak itu pakai e-Billing ke bank dan langsung masuk ke rekening kas negara. Tidak ada dan tidak pernah membayar pajak lewat rekening yang mengatasnamakan Ditjen Pajak atau petugas pajak," ujarnya.

Saat ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP