ARMENIA

Bertukar Data Pajak, 13 Negara Asia Dapat Penerimaan Rp31 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 10:30 WIB
Bertukar Data Pajak, 13 Negara Asia Dapat Penerimaan Rp31 Triliun

Ilustrasi.

YEREVAN, DDTCNews - Pertukaran data dan informasi perpajakan turut memberikan tambahan penerimaan pajak bagi 13 yurisdiksi anggota Asia Initiative.

Merujuk pada laporan bertajuk Tax Transparency in Asia 2024, sebanyak 13 yurisdiksi berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan €1,8 miliar atau Rp31,5 triliun pada 2023 berkat pemanfaatan exchange of information on request (EOIR) maupun automatic exchange of financial account information (AEOI).

"Kami ingin memajukan agenda transparansi pajak dan berjuang melawan pengelakan pajak serta memobilisasi sumber daya dalam negeri secara berkelanjutan," kata Co-Chair of the Asia Initiative Rustam Badasyan, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dari tambahan penerimaan €1,8 miliar, pemanfaatan data EOIR menyumbang €1,5 miliar. Sisanya, data AEOI menyumbang €277 juta. Adapun tambahan penerimaan yang didapat dilakukan, baik lewat pemeriksaan maupun melalui voluntary disclosure programme.

Secara keseluruhan, total tambahan penerimaan pajak yang didapatkan oleh 13 yurisdiksi Asia berkat EOIR dan AEOI sepanjang 2009 hingga 2023 mencapai €21,8 miliar, baik dalam bentuk pajak, bunga, ataupun denda.

Melalui EOIR, otoritas pajak dari suatu yurisdiksi dapat meminta data spesifik kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dengan AEOI, yurisdiksi-yurisdiksi menerima data aset keuangan wajib pajak secara rutin. Data tersebut kemudian dapat dipakai untuk menagih pajak yang terkait dengan aset atau penghasilan yang ditempatkan di luar negeri dan tidak dideklarasikan oleh wajib pajak.

Tahun lalu, terdapat 51,11 juta rekening keuangan yang datanya dipertukarkan secara otomatis oleh negara-negara Asia melalui AEOI. Total nilai aset dalam 51,11 juta rekening tersebut mencapai €3,71 miliar.

Saat ini, yurisdiksi-yurisdiksi Asia yang berpartisipasi dalam pertukaran data melalui AEOI antara lain India, Korea Selatan, Azerbaijan, Brunei Darussalam, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Makau, Malaysia, Pakistan, Singapura, Kazakhstan, Maladewa, dan Thailand.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Georgia berkomitmen untuk mulai mempertukarkan data perpajakan secara otomatis melalui AEOI pada tahun ini, sedangkan Armenia akan mengikuti langkah Georgia pada 2025. Adapun Mongolia berencana mempertukarkan data secara otomatis mulai 2026.

"Global Forum siap membantu anggota Asia Initiative dalam menerapkan dan mengambil manfaat dari penerapan transparansi perpajakan internasional. Kami berharap lebih banyak yurisdiksi yang turut serta dalam upaya memerangi pengelakan pajak guna memastikan keadilan sistem pajak di yurisdiksi masing-masing," ujar Kepala Global Forum Zayda Manatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan