ARMENIA

Bertukar Data Pajak, 13 Negara Asia Dapat Penerimaan Rp31 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juni 2024 | 10:30 WIB
Bertukar Data Pajak, 13 Negara Asia Dapat Penerimaan Rp31 Triliun

Ilustrasi.

YEREVAN, DDTCNews - Pertukaran data dan informasi perpajakan turut memberikan tambahan penerimaan pajak bagi 13 yurisdiksi anggota Asia Initiative.

Merujuk pada laporan bertajuk Tax Transparency in Asia 2024, sebanyak 13 yurisdiksi berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan €1,8 miliar atau Rp31,5 triliun pada 2023 berkat pemanfaatan exchange of information on request (EOIR) maupun automatic exchange of financial account information (AEOI).

"Kami ingin memajukan agenda transparansi pajak dan berjuang melawan pengelakan pajak serta memobilisasi sumber daya dalam negeri secara berkelanjutan," kata Co-Chair of the Asia Initiative Rustam Badasyan, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari tambahan penerimaan €1,8 miliar, pemanfaatan data EOIR menyumbang €1,5 miliar. Sisanya, data AEOI menyumbang €277 juta. Adapun tambahan penerimaan yang didapat dilakukan, baik lewat pemeriksaan maupun melalui voluntary disclosure programme.

Secara keseluruhan, total tambahan penerimaan pajak yang didapatkan oleh 13 yurisdiksi Asia berkat EOIR dan AEOI sepanjang 2009 hingga 2023 mencapai €21,8 miliar, baik dalam bentuk pajak, bunga, ataupun denda.

Melalui EOIR, otoritas pajak dari suatu yurisdiksi dapat meminta data spesifik kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan AEOI, yurisdiksi-yurisdiksi menerima data aset keuangan wajib pajak secara rutin. Data tersebut kemudian dapat dipakai untuk menagih pajak yang terkait dengan aset atau penghasilan yang ditempatkan di luar negeri dan tidak dideklarasikan oleh wajib pajak.

Tahun lalu, terdapat 51,11 juta rekening keuangan yang datanya dipertukarkan secara otomatis oleh negara-negara Asia melalui AEOI. Total nilai aset dalam 51,11 juta rekening tersebut mencapai €3,71 miliar.

Saat ini, yurisdiksi-yurisdiksi Asia yang berpartisipasi dalam pertukaran data melalui AEOI antara lain India, Korea Selatan, Azerbaijan, Brunei Darussalam, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Makau, Malaysia, Pakistan, Singapura, Kazakhstan, Maladewa, dan Thailand.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Georgia berkomitmen untuk mulai mempertukarkan data perpajakan secara otomatis melalui AEOI pada tahun ini, sedangkan Armenia akan mengikuti langkah Georgia pada 2025. Adapun Mongolia berencana mempertukarkan data secara otomatis mulai 2026.

"Global Forum siap membantu anggota Asia Initiative dalam menerapkan dan mengambil manfaat dari penerapan transparansi perpajakan internasional. Kami berharap lebih banyak yurisdiksi yang turut serta dalam upaya memerangi pengelakan pajak guna memastikan keadilan sistem pajak di yurisdiksi masing-masing," ujar Kepala Global Forum Zayda Manatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya