ADMINISTRASI PAJAK

Bertransaksi dengan Pihak yang Punya Suket PP 55? Begini Mekanismenya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Bertransaksi dengan Pihak yang Punya Suket PP 55? Begini Mekanismenya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami ketentuan dalam bertransaksi dengan pihak yang memiliki surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket ini dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang memenuhi ketentuan PP 55/2022 untuk menggunakan PPh final 0,5%.

Jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak lain yang memiliki suket PP 55/2022, bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?

Kring Pajak menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, apabila wajib pajak berlaku sebagai pemotong pajak dan bertransaksi dengan pihak yang mempunyai suket PP 55/2022 (masih berlaku) dan atas penghasilan yang diberikan bukan termasuk dalam penghasilan pada Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK 164/2023 maka dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 0,5%.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Wajib pajak pemotong kemudian perlu membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa melalui e-bupot unifikasi pada akun DJP Online milik pemotong," tulis Kring Pajak, Rabu (7/8/2024).

Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan