Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami ketentuan dalam bertransaksi dengan pihak yang memiliki surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket ini dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang memenuhi ketentuan PP 55/2022 untuk menggunakan PPh final 0,5%.
Jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak lain yang memiliki suket PP 55/2022, bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?
Kring Pajak menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, apabila wajib pajak berlaku sebagai pemotong pajak dan bertransaksi dengan pihak yang mempunyai suket PP 55/2022 (masih berlaku) dan atas penghasilan yang diberikan bukan termasuk dalam penghasilan pada Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK 164/2023 maka dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 0,5%.
"Wajib pajak pemotong kemudian perlu membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa melalui e-bupot unifikasi pada akun DJP Online milik pemotong," tulis Kring Pajak, Rabu (7/8/2024).
Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.
Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;
Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.
Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.