ADMINISTRASI PAJAK

Bertransaksi dengan Pihak yang Punya Suket PP 55? Begini Mekanismenya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Bertransaksi dengan Pihak yang Punya Suket PP 55? Begini Mekanismenya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pihak pemotong/pemungut pajak perlu memahami ketentuan dalam bertransaksi dengan pihak yang memiliki surat keterangan (suket) PP 55/2022. Suket ini dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang memenuhi ketentuan PP 55/2022 untuk menggunakan PPh final 0,5%.

Jika wajib pajak bertransaksi dengan pihak lain yang memiliki suket PP 55/2022, bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?

Kring Pajak menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut, apabila wajib pajak berlaku sebagai pemotong pajak dan bertransaksi dengan pihak yang mempunyai suket PP 55/2022 (masih berlaku) dan atas penghasilan yang diberikan bukan termasuk dalam penghasilan pada Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK 164/2023 maka dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Wajib pajak pemotong kemudian perlu membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa melalui e-bupot unifikasi pada akun DJP Online milik pemotong," tulis Kring Pajak, Rabu (7/8/2024).

Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan pemotong/pemungut PPh—sebagai pembeli atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh final dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra