KERJA SAMA INTERNASIONAL

Bertemu PM Anwar Ibrahim, Jokowi Sambut Baik Investasi Malaysia di IKN

Dian Kurniati | Senin, 09 Januari 2023 | 14:00 WIB
Bertemu PM Anwar Ibrahim, Jokowi Sambut Baik Investasi Malaysia di IKN

Presiden Jokowi dan PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia akan menyambut baik minat perusahaan asal Malaysia yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi mengatakan Malaysia bukan hanya negara tetangga dekat Indonesia, tetapi juga negara serumpun dan memiliki hubungan sangat kokoh. Dalam pembangunan IKN, perusahaan Malaysia akan berinvestasi di berbagai sektor.

"Saya menyambut baik minat para investor Malaysia dalam pembangunan ibu kota negara baru Nusantara," katanya usai bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jokowi mengatakan terdapat 11 letter of intent (LOI) yang telah ditandatangani oleh sektor swasta Malaysia dan diserahkan kepada otoritas IKN. Minat investasi ini bergerak di bidang elektronik, kesehatan, pengelolaan limbah, konstruksi, dan properti.

Kemudian, perusahaan Malaysia juga meneken 8 memorandum of understanding (MoU) di bidang perkapalan, pembiayaan ekspor-impor, energi hijau, pengembangan industri baterai, dan lain-lain.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN, yang di dalamnya turut mengatur pemberian insentif bagi investor. Insentif tersebut antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selain soal investasi di IKN, Jokowi menyebut pertemuannya dengan Anwar Ibrahim juga membahas perlindungan bagi pekerja migran indonesia, perbatasan kedua negara, penyesuaian Pelayanan Ruang Udara (Flight Information Region/FIR) Indonesia-Singapura, penguatan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), serta penguatan peran Asean.

Sementara itu, PM Malaysia Anwar Ibrahim menilai negaranya turut memiliki kepentingan dalam pembangunan proyek IKN. Menurutnya, penandatanganan LOI dan MoU kali ini menjadi awal dalam komitmen Malaysia mendukung pembangunan IKN.

Dia menjelaskan keterlibatan dalam pembangunan IKN menjadi bentuk usaha yang lebih positif dan agresif dari Malaysia, karena proyek tersebut juga penting bagi ekonomi negara bagian Sabah dan Serawak.

"Kita ambil pendekatan yang positif, yaitu mencari jalan supaya pertumbuhan Ibu Kota Nusantara memberi manfaat bagi wilayah, yang termasuk Serawak dan Sabah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra