Suasana kegiatan coffee morning dan sharing session dengan para perwakilan perusahaan Singapura. foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya/DJP
BATAM, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menggelar coffee morning dan sharing session dengan para perwakilan wajib pajak perusahaan Singapura guna membahas fasilitas perpajakan di Provinsi Kepulauan Riau pada 28 Februari 2024.
Penyuluh pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto mengatakan salah satu fasilitas perpajakan di Kepulauan Riau ialah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang lebih dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ).
“Daerah di kawasan bebas memberikan berbagai macam fasilitas dan kemudahan khususnya dalam bidang perpajakan, kesehatan, keimigrasian, kepabeanan, hingga cukai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (29/4/2024).
Sebagai informasi, FTZ merupakan area dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
“Hal ini tentu bisa menarik investor untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut dan meningkatkan investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tutur Suyamto.
Selain itu, lanjut Suyamto, sebagian daerah di Kepulauan Riau juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di KEK, perusahaan yang berinvestasi mulai dari Rp100 miliar hingga Rp1 triliun bisa dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) selama 10 – 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menjelaskan kegiatan coffee morning dan sharing session tersebut merupakan upaya dalam membangun komunikasi yang baik antara DJP dan wajib pajak perusahaan Singapura.
“Kegiatan ini juga untuk membangun persepsi yang sama perihal fasilitas perpajakan di Kepulauan Riau guna mendukung tugas dan peran masing-masing pihak,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.