KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Suasana kegiatan coffee morning dan sharing session dengan para perwakilan perusahaan Singapura. foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya/DJP

BATAM, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menggelar coffee morning dan sharing session dengan para perwakilan wajib pajak perusahaan Singapura guna membahas fasilitas perpajakan di Provinsi Kepulauan Riau pada 28 Februari 2024.

Penyuluh pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau Suyamto mengatakan salah satu fasilitas perpajakan di Kepulauan Riau ialah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang lebih dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ).

“Daerah di kawasan bebas memberikan berbagai macam fasilitas dan kemudahan khususnya dalam bidang perpajakan, kesehatan, keimigrasian, kepabeanan, hingga cukai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, FTZ merupakan area dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

“Hal ini tentu bisa menarik investor untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut dan meningkatkan investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tutur Suyamto.

Selain itu, lanjut Suyamto, sebagian daerah di Kepulauan Riau juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di KEK, perusahaan yang berinvestasi mulai dari Rp100 miliar hingga Rp1 triliun bisa dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) selama 10 – 20 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menjelaskan kegiatan coffee morning dan sharing session tersebut merupakan upaya dalam membangun komunikasi yang baik antara DJP dan wajib pajak perusahaan Singapura.

“Kegiatan ini juga untuk membangun persepsi yang sama perihal fasilitas perpajakan di Kepulauan Riau guna mendukung tugas dan peran masing-masing pihak,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya