KEPATUHAN PAJAK

Bertemu Pengusaha Lokal, Begini Permintaan Wamenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 04 April 2021 | 07:01 WIB
Bertemu Pengusaha Lokal, Begini Permintaan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para pengusaha segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Suahasil mengatakan wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan PPh badan secara online melalui e-Filing. Batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan akan jatuh pada 30 April 2021.

"Mohon Ibu-Bapak sekalian yang kemarin sudah selesai memasukkan SPT orang pribadi, bulan ini kalau ada atau punya badan, dilaporkan," katanya dalam acara temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Malang, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Suahasil mengatakan pelaporan SPT tahunan sebaiknya dilakukan segera dan tidak mendekati akhir bulan. Wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan e-Filing untuk melapor SPT tahunan PPh badan agar lebih mudah dan tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Suahasil telah menginstruksikan para petugas pajak agar membantu wajib pajak badan yang mengalami kesulitan melapor SPT tahunan. Dia juga memastikan proses pelaporan SPT tahunan PPh badan sudah semakin mudah bagi semua wajib pajak.

"Kalau ada yang diperlukan, mohon kami dihubungi supaya bisa menjadi bagian dari pekerjaan kami," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pada pertemuan dengan pengusaha tersebut, Suahasil juga memaparkan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha.

Pada alokasi stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional yang senilai Rp699,43 triliun tahun ini, di dalamnya memuat insentif dunia usaha yang pagunya Rp58,46 triliun.

Insentif tersebut misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, serta penurunan tarif PPh badan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?