KEPATUHAN PAJAK

Bertemu Pengusaha Lokal, Begini Permintaan Wamenkeu

Dian Kurniati | Minggu, 04 April 2021 | 07:01 WIB
Bertemu Pengusaha Lokal, Begini Permintaan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para pengusaha segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Suahasil mengatakan wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan PPh badan secara online melalui e-Filing. Batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh badan akan jatuh pada 30 April 2021.

"Mohon Ibu-Bapak sekalian yang kemarin sudah selesai memasukkan SPT orang pribadi, bulan ini kalau ada atau punya badan, dilaporkan," katanya dalam acara temu stakeholders untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Malang, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Suahasil mengatakan pelaporan SPT tahunan sebaiknya dilakukan segera dan tidak mendekati akhir bulan. Wajib pajak juga bisa memanfaatkan layanan e-Filing untuk melapor SPT tahunan PPh badan agar lebih mudah dan tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Suahasil telah menginstruksikan para petugas pajak agar membantu wajib pajak badan yang mengalami kesulitan melapor SPT tahunan. Dia juga memastikan proses pelaporan SPT tahunan PPh badan sudah semakin mudah bagi semua wajib pajak.

"Kalau ada yang diperlukan, mohon kami dihubungi supaya bisa menjadi bagian dari pekerjaan kami," ujarnya.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Pada pertemuan dengan pengusaha tersebut, Suahasil juga memaparkan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha.

Pada alokasi stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional yang senilai Rp699,43 triliun tahun ini, di dalamnya memuat insentif dunia usaha yang pagunya Rp58,46 triliun.

Insentif tersebut misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, serta penurunan tarif PPh badan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN