KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pengusaha, BRIN Dorong Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang

Dian Kurniati | Jumat, 14 Juli 2023 | 12:00 WIB
Bertemu Pengusaha, BRIN Dorong Pemanfaatan Supertax Deduction Litbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong pelaku industri memanfaatkan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Analis Data Ilmiyah Ahli Muda Direktorat Pengukuran dan Indikator Riset Teknologi Inovasi BRIN Argo Nugroho mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif pajak untuk mendukung kegiatan litbang oleh pelaku usaha. Menurutnya, BRIN juga akan membantu industri pelaku litbang dalam memperoleh insentif tersebut.

"Istilahnya ada gula-gula yang ditawarkan oleh BRIN kepada industri dan juga perguruan tinggi," katanya saat bertemu Kadin Jawa Timur, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Argo mengatakan BRIN telah mengembangkan aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris) untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi pada industri dan perekonomian nasional. Peluncuran Sebaris juga sejalan dengan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Melalui Sebaris, lembaga riset dari sektor swasta dapat memperoleh dukungan BRIN dalam bentuk pendanaan, infrastruktur, mobilitas SDM, hingga insentif pajak.

Soal insentif pajak, dia menjelaskan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

"Karena industri yang telah melakukan riset dan telah melalui berbagai tahapan, bisa mendapatkan keringanan pajak maksimal 300% sesuai dengan PMK 153/2020," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Perdagangan Internasional Tomy Kayhatu menyebut Kadin terus berupaya menjelaskan pentingnya pengusaha meregistrasikan risetnya pada Sebaris. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 25 perusahaan yang telah melakukan registrasi dan mengajukan supertax dedaction.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Menurutnya, pendaftaran riset penting agar terdokumentasi dan manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas. Selain itu, pelaku usaha yang melaksanakan riset juga dapat menikmati fasilitas supertax deduction.

"Ini awal dan baru ada 25 perusahaan yang mengajukan, tetapi belum ada hasil atau realisasi, [karena] masih dalam pengkajian. Tetapi pada kenyataannya kami senang karena riset kami direkognisi oleh pemerintah," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra