BUNG HATTA:

'Bertanggung Jawab pada Kebenaran'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 20:33 WIB
'Bertanggung Jawab pada Kebenaran'

KALIMAT itu diucapkan oleh Bung Hatta, salah satu Bapak Proklamator kita, dalam rapat besar Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), 15 Juli 1945, di Jakarta.

Ketika itu, 24 anggota Panitia Bidang Ekonomi dan Keuangan BPUPKI memperdebatkan enam pokok gagasan Bung Hatta tentang keuangan negara. Perdebatan muncul pada gagasan Bung Hatta terakhir, mengenai pengawasan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pada poin itu, Wakil Presiden RI pertama ini menekankan perlunya diadakan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan (Rekenkamer) yang peraturannya akan ditetapkan dengan undang-undang, yang kedudukannya tidak di bawah pemerintah.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Gagasan ini didukung sejumlah anggota BPUPKI, salah satunya Mr. Soepomo. “...Seperti di negeri-negeri lain, untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara diadakan satu Rekenkamer, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang,” kata Soepomo.

Namun, tidak demikian dengan anggota BPUPKI yang lain. Pertanyaan yang mengemuka saat itu adalah, jika Rekenkamer bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lantas kepada siapa nanti Rekenkamer bertanggung jawab?

Dan dari pertanyaan itulah kemudian jawaban Bung Hatta lahir, yang sekaligus menghentikan kerasnya perdebatan sidang BPUPKI 71 tahun silam itu. “Bertanggung jawab pada kebenaran!” kata Bung Hatta (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Jumat, 14 Juli 2023 | 16:43 WIB HARI PAJAK 2023

Sri Mulyani: Perpajakan Indonesia Bereformasi Ikuti Tantangan Zaman

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?