IHPS I/2023

BPK Minta Pemerintah Masukkan Proyeksi Belanja Perpajakan dalam APBN

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:00 WIB
BPK Minta Pemerintah Masukkan Proyeksi Belanja Perpajakan dalam APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai laporan belanja perpajakan yang diinisiasi oleh pemerintah masih belum memiliki keterkaitan dengan APBN.

Dalam Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, BPK mencatat laporan belanja perpajakan yang diterbitkan pemerintah masih berupa data historis. Tidak ada proyeksi belanja perpajakan untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Dalam APBN 2021, tidak terdapat informasi proyeksi belanja perpajakan untuk tahun 2021 secara keseluruhan sehingga tak jelas jumlah dan nominal belanja perpajakan keseluruhan yang dialokasikan oleh pemerintah pada APBN 2021," tulis BPK, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Laporan Belanja Perpajakan 2021, pemerintah memang mulai menginisiasi penyusunan estimasi maju (forward looking estimate) atas belanja perpajakan untuk 1 tahun ke depan. Menurut BPK, jangka waktu estimasi maju ini juga perlu diperpanjang guna mendukung pengendalian atas pemberian insentif pajak.

"Sebagai salah satu bentuk pengendalian, best practices di negara lain (misal Australia) mengestimasi belanja perpajakan untuk tahun anggaran bersangkutan dan 3 tahun ke depan," tulis BPK.

Batasan Belanja Perpajakan dalam Dokumen Anggaran

Tak hanya melakukan estimasi atas belanja perpajakan pada tahun-tahun mendatang, pemerintah juga perlu menetapkan target jumlah dan batasan (ceiling) belanja perpajakan dalam dokumen anggaran. Menurut BPK, ceiling diperlukan sebagai upaya untuk melakukan pengendalian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tanpa ceiling, kinerja belanja perpajakan belum dapat dinilai dalam ukuran kuantitatif layaknya program-program yang masuk dalam postur belanja APBN.

Setelah dilakukan pengendalian, setiap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah juga perlu dievaluasi.

"Pengendalian dan evaluasi penting dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan tidak hanya menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut, tetapi juga menilai dampak yang ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menerbitkan estimasi belanja perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. BKF juga telah menyusun proyeksi belanja perpajakan untuk tahun 2022.

Pada 2021, belanja perpajakan diestimasikan mencapai Rp299,13 triliun. Nominal itu setara dengan 1,76% dari PDB dan 19,33% dari total penerimaan perpajakan. Adapun belanja perpajakan pada 2022 diproyeksikan mencapai Rp295,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra