CENTRAL BANK DIGITAL CURRENCY

Bersiap, BI Terbitkan White Paper 'Digital Rupiah' Akhir Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:15 WIB
Bersiap, BI Terbitkan White Paper 'Digital Rupiah' Akhir Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengaku terus melakukan pendalaman atas central bank digital currency atau CBDC.

Rencananya, BI akan mengeluarkan white paper pengembangan CBDC yakni 'Digital Rupiah' pada akhir tahun ini.

"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia," tulis BI dalam keterangan resminya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Eksplorasi penerbitan CBDC didasari oleh setidaknya 6 tujuan, yakni untuk menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko menggunakan central bank money, memitigasi risiko non-sovereign digital currency, dan memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran.

Selanjutnya, kajian terhadap penerbitan CBDC juga diperlukan untuk mempercepat inklusi keuangan, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, dan memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.

Sebelum menerbitkan CBDC, terdapat 3 prasyarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Pertama, desain CBDC tidak boleh mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Kedua, desain CBDC harus integrated, interconnected, dan interoperable dengan sistem pembayaran. Terakhir, tahap eksperimen atas teknologi CBDC perlu dilakukan guna memahami bagaimana CBDC nantinya diimplementasikan.

Saat ini, sudah banyak negara yang sedang mengeksplorasi penerbitan CBDC sesuai dengan karakteristik di negaranya masing-masing.

BI memandang cryptocurrency memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan. Meski demikian, cryptocurrency juga menimbulkan risiko baru bagi stabilitas ekonomi, moneter, dan keuangan.

Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi guna mengatasi risiko-risiko baru yang berpotensi muncul akibat cryptocurrency. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN