CENTRAL BANK DIGITAL CURRENCY

Bersiap, BI Terbitkan White Paper 'Digital Rupiah' Akhir Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:15 WIB
Bersiap, BI Terbitkan White Paper 'Digital Rupiah' Akhir Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengaku terus melakukan pendalaman atas central bank digital currency atau CBDC.

Rencananya, BI akan mengeluarkan white paper pengembangan CBDC yakni 'Digital Rupiah' pada akhir tahun ini.

"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia," tulis BI dalam keterangan resminya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Eksplorasi penerbitan CBDC didasari oleh setidaknya 6 tujuan, yakni untuk menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko menggunakan central bank money, memitigasi risiko non-sovereign digital currency, dan memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran.

Selanjutnya, kajian terhadap penerbitan CBDC juga diperlukan untuk mempercepat inklusi keuangan, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, dan memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.

Sebelum menerbitkan CBDC, terdapat 3 prasyarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Pertama, desain CBDC tidak boleh mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Kedua, desain CBDC harus integrated, interconnected, dan interoperable dengan sistem pembayaran. Terakhir, tahap eksperimen atas teknologi CBDC perlu dilakukan guna memahami bagaimana CBDC nantinya diimplementasikan.

Saat ini, sudah banyak negara yang sedang mengeksplorasi penerbitan CBDC sesuai dengan karakteristik di negaranya masing-masing.

BI memandang cryptocurrency memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan. Meski demikian, cryptocurrency juga menimbulkan risiko baru bagi stabilitas ekonomi, moneter, dan keuangan.

Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi guna mengatasi risiko-risiko baru yang berpotensi muncul akibat cryptocurrency. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan