PELAPORAN SPT TAHUNAN

Bersamaan dengan Libur Lebaran, Batas Waktu SPT PPh Badan Tidak Mundur

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 14:45 WIB
Bersamaan dengan Libur Lebaran, Batas Waktu SPT PPh Badan Tidak Mundur

Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP belum memiliki rencana untuk mengundur batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

"Sampai saat ini belum ada, sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," ujar Neilmaldrin, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun ini melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No. 1/2022, No. 1.2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Merujuk pada SKB tersebut, libur Hari Raya Idulfitri ditetapkan jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama Lebaran adalah pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.

Keputusan ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, cuti bersama Idulfitri dipangkas guna menekan mobilitas masyarakat.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kali ini, cuti bersama tetap diberikan dan masyarakat diperbolehkan untuk mudik dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan dan telah mendapatkan vaksin booster.

"Kami imbau masyarakat agar terus menjaga kesehatan jika ingin mudik. Kalau mengalami gejala batuk, pilek, meriang, dan sakit tenggorokan, diharapkan lebih waspada. Jangan sampai kita yang mudik menulari orang-orang yang berada di daerah tujuan mudik," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2022 | 22:06 WIB

lah itu kan masuk cuti bersama... d pmk nya jan dah diatur

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan