WEBINAR STIE MNC

Berperan Strategis, Tax Center Perlu Memperdalam Riset Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 16:45 WIB
Berperan Strategis, Tax Center Perlu Memperdalam Riset Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar oleh STIE MNC.

JAKARTA, DDTCNews - Tax center perlu meningkatkan perannya dalam membangun ekosistem perpajakan yang optimal.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam mengatakan peran tax center semestinya tidak sebatas melakukan sosialisasi kebijakan pajak kepada masyarakat. Tax center memiliki peran strategis sebagai jembatan antara wajib pajak dan otoritas.

"Sebagai pihak ketiga yang melakukan intermediasi, semestinya tax center bukan hanya formalitas, melainkan harus bisa proaktif," katanya dalam acara webinar STIE MNC, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Managing Partner DDTC itu mengatakan tax center perlu memperdalam peran dalam bidang riset pajak. Hasil kegiatan ilmiah tersebut bisa menjadi masukan dan dasar bagi otoritas dalam mendesain kebijakan serta administrasi perpajakan.

Melalui riset pajak, tax center dapat memiliki kapasitas dalam memberi pengaruh pada saat perumusan kebijakan. Darussalam menambahkan tax center memiliki modal kuat untuk melakukan proses bisnis tersebut.

Pasalnya, riset merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari kelompok kampus yang menjadi tempat beroperasinya tax center. Dengan begitu, tax center relatif lebih netral sebagai pihak ketiga yang menjadi penghubung antara wajib pajak dan DJP sebagai otoritas pajak.

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

"Peran ideal tax center, pertama tentu edukasi pajak. Dengan basis itu kemudian melakukan riset pajak. Hasil riset ini memberikan warna terhadap semua kebijakan administrasi perpajakan. Kita menunggu riset pajak dari tax center seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi dalam desain kebijakan perpajakan," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, modul pembelajaran dan kurikulum juga perlu terus ditingkatkan. Strategi ini diharapkan bisa mendorong peserta didik bidang perpajakan mampu menjawab tantangan zaman yang bergeser ke era digital.

Recruitment and Talent Management at MNC Financial Vicky Ludovick Soraya mengatakan tax center bisa menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mendapatkan nilai tambah selain kegiatan belajar di kampus. Hal tersebut menjadi modal penting untuk berkompetisi dalam pasar tenaga kerja setelah lulus kuliah.

"Jadi salah satu yang perlu dipersiapkan adalah mencari pengalaman seperti internship atau on the job training selama kuliah sebagai nilai tambah," jelasnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi