PROVINSI DI YOGYAKARTA

Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Mei 2024 | 17:00 WIB
Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/rwa.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY 11/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda tersebut juga dirilis untuk mengoptimalkan pelaksanaan desentralisasi fiskal.

“... bahwa untuk melaksanakan desentralisasi fiskal yang lebih maksimal, diperlukan pembaruan mekanisme pemungutan pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

DIY merupakan salah satu provinsi yang tersohor akan kekayaan budayanya. Daerah yang pernah menjadi ibu kota negara ini juga kerap menjadi rujukan tempat wisata, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov DIY mencatat PAD yang dihimpun pada 2023 mencapai Rp2,36 triliun. Adapun pajak menjadi kontributor dengan jumlah penerimaan pada 2023 mencapai Rp2 triliun.

Terkait dengan pajak, Pemprov DIY menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah melalui Perda Provinsi DIY 11/2023. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung kepemilikan dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan
  • 0% atas kepemilikan dan/atau penguasaan ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut jenazah, pengangkut sampah, milik pemerintah dan pemerintah daerah;
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah;
  • 0,9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,4% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,9% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 2,4% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 2,9% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadi nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Khusus, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 5%. Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%.

Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Adapun Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 11/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP