PROVINSI DI YOGYAKARTA

Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Mei 2024 | 17:00 WIB
Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/rwa.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY 11/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda tersebut juga dirilis untuk mengoptimalkan pelaksanaan desentralisasi fiskal.

“... bahwa untuk melaksanakan desentralisasi fiskal yang lebih maksimal, diperlukan pembaruan mekanisme pemungutan pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

DIY merupakan salah satu provinsi yang tersohor akan kekayaan budayanya. Daerah yang pernah menjadi ibu kota negara ini juga kerap menjadi rujukan tempat wisata, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov DIY mencatat PAD yang dihimpun pada 2023 mencapai Rp2,36 triliun. Adapun pajak menjadi kontributor dengan jumlah penerimaan pada 2023 mencapai Rp2 triliun.

Terkait dengan pajak, Pemprov DIY menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah melalui Perda Provinsi DIY 11/2023. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung kepemilikan dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya
  • 0% atas kepemilikan dan/atau penguasaan ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut jenazah, pengangkut sampah, milik pemerintah dan pemerintah daerah;
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah;
  • 0,9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,4% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,9% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 2,4% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 2,9% kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadi nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Khusus, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 5%. Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%.

Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Adapun Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 11/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini