PROVINSI BANTEN

Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali mengadakan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2023.

"Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kemudian terkena denda administratif, silakan untuk memanfaatkan momen ini," katanya, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi terhitung sejak bulan ini hingga 31 Oktober 2023.

Pembebasan BBNKB

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Banten juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar daerah ke dalam Banten.

Setelah kendaraan dimutasi ke Banten, kendaraan tersebut juga akan diberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir radarbanten.co.id, fasilitas pembebasan BBNKB dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Banten berlaku hingga 23 Desember 2023.

Wajib pajak dapat menikmati fasilitas-fasilitas di atas dengan cara membayar pajak yang terutang baik secara tunai maupun nontunai di kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat keliling, minimarket, dan kanal-kanal pembayaran lain yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wahyu pranoto 22 Agustus 2023 | 08:54 WIB

hari aph aja program pemutihan di daerah banten

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra