PROVINSI BANTEN

Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Berlaku Sampai Oktober, Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali mengadakan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT Provinsi Banten yang jatuh pada 4 Oktober 2023.

"Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kemudian terkena denda administratif, silakan untuk memanfaatkan momen ini," katanya, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wajib pajak berkesempatan melunasi tunggakan PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi terhitung sejak bulan ini hingga 31 Oktober 2023.

Pembebasan BBNKB

Selain menggelar pemutihan PKB, Pemprov Banten juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar daerah ke dalam Banten.

Setelah kendaraan dimutasi ke Banten, kendaraan tersebut juga akan diberikan fasilitas pengurangan pokok PKB sebesar 20%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti dilansir radarbanten.co.id, fasilitas pembebasan BBNKB dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Banten berlaku hingga 23 Desember 2023.

Wajib pajak dapat menikmati fasilitas-fasilitas di atas dengan cara membayar pajak yang terutang baik secara tunai maupun nontunai di kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat keliling, minimarket, dan kanal-kanal pembayaran lain yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wahyu pranoto 22 Agustus 2023 | 08:54 WIB

hari aph aja program pemutihan di daerah banten

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak