Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 651/2022, pembebasan BBNKB II berlaku sejak 20 Desember 2022 hingga 31 Maret 2023.
"Bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, manfaatkan ruang ini untuk pembebasan bea balik nama kepemilikan kedua dan seterusnya," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) La Ode Abdul Hadi, dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Hadi menuturkan kebijakan pembebasan BBNKB II ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, meningkatkan penerimaan, serta mendorong ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Untuk melakukan balik nama, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto copy KTP, STNK asli, dan BPKB asli atau foto copy BPKB.
Bila pemilik kendaraan kehilangan STNK kendaraan yang hendak dilakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.
"Jadi silakan datang ke Samsat supaya kepemilikan kendaraan itu atas namanya, apalagi saat ini di kota Kendari sudah diberlakukan tilang elektronik," ujar Hadi seperti dilansir mediakendari.com.
Hadi menjelaskan pengurusan balik nama kendaraan dan pemanfaatan fasilitas pembebasan BBNKB II dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat yang tersebut di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.