PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Berlaku Sampai 31 Maret 2023, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB II

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 10:00 WIB
Berlaku Sampai 31 Maret 2023, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB II

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 651/2022, pembebasan BBNKB II berlaku sejak 20 Desember 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, manfaatkan ruang ini untuk pembebasan bea balik nama kepemilikan kedua dan seterusnya," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) La Ode Abdul Hadi, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Hadi menuturkan kebijakan pembebasan BBNKB II ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, meningkatkan penerimaan, serta mendorong ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk melakukan balik nama, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto copy KTP, STNK asli, dan BPKB asli atau foto copy BPKB.

Bila pemilik kendaraan kehilangan STNK kendaraan yang hendak dilakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Jadi silakan datang ke Samsat supaya kepemilikan kendaraan itu atas namanya, apalagi saat ini di kota Kendari sudah diberlakukan tilang elektronik," ujar Hadi seperti dilansir mediakendari.com.

Hadi menjelaskan pengurusan balik nama kendaraan dan pemanfaatan fasilitas pembebasan BBNKB II dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat yang tersebut di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP