PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Berlaku Sampai 31 Maret 2023, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB II

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Desember 2022 | 10:00 WIB
Berlaku Sampai 31 Maret 2023, Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB II

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 651/2022, pembebasan BBNKB II berlaku sejak 20 Desember 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Bagi masyarakat yang ada di Sulawesi Tenggara, manfaatkan ruang ini untuk pembebasan bea balik nama kepemilikan kedua dan seterusnya," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) La Ode Abdul Hadi, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hadi menuturkan kebijakan pembebasan BBNKB II ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, meningkatkan penerimaan, serta mendorong ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

Untuk melakukan balik nama, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto copy KTP, STNK asli, dan BPKB asli atau foto copy BPKB.

Bila pemilik kendaraan kehilangan STNK kendaraan yang hendak dilakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Jadi silakan datang ke Samsat supaya kepemilikan kendaraan itu atas namanya, apalagi saat ini di kota Kendari sudah diberlakukan tilang elektronik," ujar Hadi seperti dilansir mediakendari.com.

Hadi menjelaskan pengurusan balik nama kendaraan dan pemanfaatan fasilitas pembebasan BBNKB II dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat yang tersebut di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan