PMK 175/2021

Berlaku Mulai Besok! Simak Lagi Ketentuan Baru Reimpor di PMK 175/2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 08:30 WIB
Berlaku Mulai Besok! Simak Lagi Ketentuan Baru Reimpor di PMK 175/2021

Kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 175/2021 telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan impor kembali atau reimpor yang akan berlaku mulai besok, 4 Februari 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan reimpor tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan respon Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengakomodir kebutuhan pengguna jasa.

Selain itu, menurutnya, perubahan ketentuan reimpor juga menjadi upaya DJBC mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/2/2022).

Nirwala mengatakan barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian. Reimpor tersebut akan memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam PMK 175/2021.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang yang di-reimpor antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, serta barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Kemudian, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Meski demikian, barang reimpor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan tetap akan dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan, serta biaya pengangkutan.

Nirwala menjelaskan importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas kegiatan reimpor. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 175/2021.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Dia kemudian menegaskan seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas reimpor dilakukan secara otomatis sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan.

"Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN