PMK 175/2021

Berlaku Mulai Besok! Simak Lagi Ketentuan Baru Reimpor di PMK 175/2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Februari 2022 | 08:30 WIB
Berlaku Mulai Besok! Simak Lagi Ketentuan Baru Reimpor di PMK 175/2021

Kendaraan lalu lalang di area bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 175/2021 telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan impor kembali atau reimpor yang akan berlaku mulai besok, 4 Februari 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan reimpor tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan respon Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengakomodir kebutuhan pengguna jasa.

Selain itu, menurutnya, perubahan ketentuan reimpor juga menjadi upaya DJBC mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/2/2022).

Nirwala mengatakan barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat reimpor, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian. Reimpor tersebut akan memperoleh pembebasan bea masuk sepanjang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam PMK 175/2021.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap barang yang di-reimpor antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang reimpor, serta barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kemudian, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Meski demikian, barang reimpor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan tetap akan dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan, serta biaya pengangkutan.

Nirwala menjelaskan importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas kegiatan reimpor. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 175/2021.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Dia kemudian menegaskan seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas reimpor dilakukan secara otomatis sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan.

"Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?