PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Berlaku Hingga Oktober! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Berlaku Hingga Oktober! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ismiati menuturkan program pemutihan diadakan mulai 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022. Menurutnya, program pemutihan tersebut mencakup 5 hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak atau pemilik kendaraan.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, tetapi tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok pajak 2%. Diskon ini menjadi bentuk penghargaan pemprov bagi wajib pajak yang membayarkan kewajiban tepat waktu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketiga, diskon pokok pajak 4% akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Keempat, diskon pokok pajak bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun ke atas sehingga cukup membayar 3 tahun pajak.

"Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat hanya bayar pokoknya 3 tahun dan denda tidak ada," ujarnya.

Kelima, insentif yang diberikan menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 2021 dan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dana yang dikumpulkan melalui SWDKLLJ pada akhirnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat dalam bentuk santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Sonny Irawan mengajak wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak. Menurutnya, Polda bersama Bapenda dan Jasa Raharja akan meningkatkan pelayanan di kantor Samsat agar makin memudahkan wajib pajak.

"Kami mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," tuturnya seperti dilansir korankaltim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar