PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Berlaku Hingga Oktober! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Berlaku Hingga Oktober! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan program pemutihan itu diadakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ismiati menuturkan program pemutihan diadakan mulai 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022. Menurutnya, program pemutihan tersebut mencakup 5 hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak atau pemilik kendaraan.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, tetapi tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon pokok pajak 2%. Diskon ini menjadi bentuk penghargaan pemprov bagi wajib pajak yang membayarkan kewajiban tepat waktu.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketiga, diskon pokok pajak 4% akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Keempat, diskon pokok pajak bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun ke atas sehingga cukup membayar 3 tahun pajak.

"Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat hanya bayar pokoknya 3 tahun dan denda tidak ada," ujarnya.

Kelima, insentif yang diberikan menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 2021 dan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dana yang dikumpulkan melalui SWDKLLJ pada akhirnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat dalam bentuk santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Sonny Irawan mengajak wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak. Menurutnya, Polda bersama Bapenda dan Jasa Raharja akan meningkatkan pelayanan di kantor Samsat agar makin memudahkan wajib pajak.

"Kami mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," tuturnya seperti dilansir korankaltim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP