Ilustrasi. (DDTCNews)
BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali membebaskan denda pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Fara Soraya Devianti mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk wajib pajak yang melunasi PBB-P2 terutangnya pada Oktober sampai dengan Desember 2020.
“Jadi mereka [wajib pajak] dihapus denda, tetapi dengan persyaratan pembayarannya dilakukan pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020,” jelas Fara, dikutip Kamis (8/10/2020).
Keringanan pajak, lanjut Fara, menjadi salah satu strategi pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor PBB-P2. Kebijakan ini juga digulirkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona.
Dia menjelaskan denda PBB-P2 yang dihapus adalah tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Ia Dia berharap penghapusan denda tersebut dapat meringankan beban masyarakat untuk melunasi PBB-P2 terutang di tengah pandemi.
“Jadi ini memberikan satu kemudahan, yaitu penghapusan denda bagi wajib pajak untuk 2016 sampai dengan tahun 2020,” tuturnya dalam laman resmi Pemkab Boyolali.
Wajib pajak dapat membayar tunggakan PBB-P2 di tempat yang telah bekerjasama dengan pemkab antara lain Bank Jateng, Kantor Pos, dan sejumlah payment point seperti Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.
Wajib pajak juga dapat melunasi PBB-P2 terutang dengan mendatangi langsung kantor BKD Kabupaten Boyolali. Namun wajib pajak harus mengakses dahulu aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) untuk mendapatkan kode bayar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.