KABUPATEN BOYOLALI

Berlaku Hingga Desember 2020, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali membebaskan denda pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Fara Soraya Devianti mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk wajib pajak yang melunasi PBB-P2 terutangnya pada Oktober sampai dengan Desember 2020.

“Jadi mereka [wajib pajak] dihapus denda, tetapi dengan persyaratan pembayarannya dilakukan pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020,” jelas Fara, dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keringanan pajak, lanjut Fara, menjadi salah satu strategi pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor PBB-P2. Kebijakan ini juga digulirkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona.

Dia menjelaskan denda PBB-P2 yang dihapus adalah tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Ia Dia berharap penghapusan denda tersebut dapat meringankan beban masyarakat untuk melunasi PBB-P2 terutang di tengah pandemi.

“Jadi ini memberikan satu kemudahan, yaitu penghapusan denda bagi wajib pajak untuk 2016 sampai dengan tahun 2020,” tuturnya dalam laman resmi Pemkab Boyolali.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Wajib pajak dapat membayar tunggakan PBB-P2 di tempat yang telah bekerjasama dengan pemkab antara lain Bank Jateng, Kantor Pos, dan sejumlah payment point seperti Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.

Wajib pajak juga dapat melunasi PBB-P2 terutang dengan mendatangi langsung kantor BKD Kabupaten Boyolali. Namun wajib pajak harus mengakses dahulu aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) untuk mendapatkan kode bayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan