KABUPATEN BOYOLALI

Berlaku Hingga Desember 2020, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020, Program Pemutihan Pajak PBB Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali membebaskan denda pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Fara Soraya Devianti mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk wajib pajak yang melunasi PBB-P2 terutangnya pada Oktober sampai dengan Desember 2020.

“Jadi mereka [wajib pajak] dihapus denda, tetapi dengan persyaratan pembayarannya dilakukan pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020,” jelas Fara, dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Keringanan pajak, lanjut Fara, menjadi salah satu strategi pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor PBB-P2. Kebijakan ini juga digulirkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona.

Dia menjelaskan denda PBB-P2 yang dihapus adalah tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2016 sampai dengan 2020. Ia Dia berharap penghapusan denda tersebut dapat meringankan beban masyarakat untuk melunasi PBB-P2 terutang di tengah pandemi.

“Jadi ini memberikan satu kemudahan, yaitu penghapusan denda bagi wajib pajak untuk 2016 sampai dengan tahun 2020,” tuturnya dalam laman resmi Pemkab Boyolali.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Wajib pajak dapat membayar tunggakan PBB-P2 di tempat yang telah bekerjasama dengan pemkab antara lain Bank Jateng, Kantor Pos, dan sejumlah payment point seperti Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.

Wajib pajak juga dapat melunasi PBB-P2 terutang dengan mendatangi langsung kantor BKD Kabupaten Boyolali. Namun wajib pajak harus mengakses dahulu aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) untuk mendapatkan kode bayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP