PROVINSI JAWA TIMUR

Berlaku Hingga 9 Desember 2021, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 15:30 WIB
Berlaku Hingga 9 Desember 2021, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemprov Jawa Timur kembali memberikan insentif diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) pada semester II/2021.

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan insentif diskon pokok PKB diberikan dalam rangka HUT ke-76 Pemprov Jatim. Diskon pokok pajak diberikan selama periode 9 September hingga 9 Desember 2021.

"Kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3, dan 4," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Abimanyu menjelaskan insentif pokok PKB tersebut dibagi berdasarkan kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kelompok kendaraan roda dua dan tiga, pemprov memberikan diskon pokok pajak sebesar 20%.

Untuk diskon PKB pada kendaraan roda empat domisili Jatim diberikan sebesar 10%. Setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon pajak. Kebijakan insentif berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi, angkutan umum dan kendaraan operasional perusahaan.

"Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim," tutur Abimanyu.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Dia menambahkan Bapenda optimistis target setoran PKB tercapai dengan adanya program insentif diskon pajak. Hingga 7 September 2021, realisasi PKB di Jatim mencapai Rp4,35 triliun atau 73,77% dari target APBD 2021.

Sementara itu, realisasi total penerimaan pajak daerah yang dihimpun Pemprov Jatim mencapai Rp13,19 triliun. Setoran pajak tersebut memenuhi 73,16% dari target yang ditetapkan pemerintah tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi