PROVINSI JAWA TIMUR

Berlaku Hingga 9 Desember 2021, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 September 2021 | 15:30 WIB
Berlaku Hingga 9 Desember 2021, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemprov Jawa Timur kembali memberikan insentif diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) pada semester II/2021.

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan insentif diskon pokok PKB diberikan dalam rangka HUT ke-76 Pemprov Jatim. Diskon pokok pajak diberikan selama periode 9 September hingga 9 Desember 2021.

"Kami berharap mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3, dan 4," katanya dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Abimanyu menjelaskan insentif pokok PKB tersebut dibagi berdasarkan kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kelompok kendaraan roda dua dan tiga, pemprov memberikan diskon pokok pajak sebesar 20%.

Untuk diskon PKB pada kendaraan roda empat domisili Jatim diberikan sebesar 10%. Setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon pajak. Kebijakan insentif berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi, angkutan umum dan kendaraan operasional perusahaan.

"Pajak yang dibayarkan tersebut akan menjadi energi luar biasa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim," tutur Abimanyu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menambahkan Bapenda optimistis target setoran PKB tercapai dengan adanya program insentif diskon pajak. Hingga 7 September 2021, realisasi PKB di Jatim mencapai Rp4,35 triliun atau 73,77% dari target APBD 2021.

Sementara itu, realisasi total penerimaan pajak daerah yang dihimpun Pemprov Jatim mencapai Rp13,19 triliun. Setoran pajak tersebut memenuhi 73,16% dari target yang ditetapkan pemerintah tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?