KOTA PAYAKUMBUH

Berlaku Hingga 31 Desember, Program Pemutihan Pajak PBB Digelar

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Berlaku Hingga 31 Desember, Program Pemutihan Pajak PBB Digelar

Program pemutihan pajak PBB-P2. (foto: Twitter Pemkot Payakumbuh)

PAYAKUMBUH, DDTCNews - Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat mengadakan program insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Pemkot Payakumbuh menyatakan pembebasan denda atau pemutihan tersebut berlaku untuk denda PBB-P2 periode 2019-2021.

"Ayo, manfaatkan penghapusan denda administrasi PBB," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Twitter @pemkopyk, dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Pemkot menjelaskan program pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB di kota tersebut. Wajib pajak dapat memperoleh insentif tersebut dengan mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Payakumbuh.

Pemberian insentif PBB di Payakumbuh bersifat otomatis. Dengan skema tersebut, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena denda PBB periode 2019-2021 akan otomatis terhapus dalam sistem, asalkan dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021.

"Bebas denda terhitung otomatis oleh sistem tanpa disertai pengajuan," sebut pemkot dalam pamflet yang dipublikasikan melalui media sosial tersebut.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Pemkot mengajak wajib pajak untuk segera membayarkan PBB selama periode insentif dan sebelum jatuh tempo. Informasi mengenai program pemutihan PBB juga dapat diakses melalui akun media sosial Pemkot Payakumbuh.

Pemkot menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2021 senilai Rp107,75 miliar yang terdiri atas pajak daerah Rp17,07 miliar, retribusi daerah Rp7,79 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,04 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp74,83 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:13 WIB

dengan adanya pemutihan ini semoga meringankan beban masyarakat dan juga masyarakat dapat membayarkan pajaknya agar target pad tercapai

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi