Program pemutihan pajak PBB-P2. (foto: Twitter Pemkot Payakumbuh)
PAYAKUMBUH, DDTCNews - Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat mengadakan program insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Pemkot Payakumbuh menyatakan pembebasan denda atau pemutihan tersebut berlaku untuk denda PBB-P2 periode 2019-2021.
"Ayo, manfaatkan penghapusan denda administrasi PBB," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Twitter @pemkopyk, dikutip pada Senin (25/10/2021).
Pemkot menjelaskan program pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB di kota tersebut. Wajib pajak dapat memperoleh insentif tersebut dengan mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Payakumbuh.
Pemberian insentif PBB di Payakumbuh bersifat otomatis. Dengan skema tersebut, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena denda PBB periode 2019-2021 akan otomatis terhapus dalam sistem, asalkan dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021.
"Bebas denda terhitung otomatis oleh sistem tanpa disertai pengajuan," sebut pemkot dalam pamflet yang dipublikasikan melalui media sosial tersebut.
Pemkot mengajak wajib pajak untuk segera membayarkan PBB selama periode insentif dan sebelum jatuh tempo. Informasi mengenai program pemutihan PBB juga dapat diakses melalui akun media sosial Pemkot Payakumbuh.
Pemkot menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2021 senilai Rp107,75 miliar yang terdiri atas pajak daerah Rp17,07 miliar, retribusi daerah Rp7,79 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,04 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp74,83 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
dengan adanya pemutihan ini semoga meringankan beban masyarakat dan juga masyarakat dapat membayarkan pajaknya agar target pad tercapai