KOTA PAYAKUMBUH

Berlaku Hingga 31 Desember, Program Pemutihan Pajak PBB Digelar

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Berlaku Hingga 31 Desember, Program Pemutihan Pajak PBB Digelar

Program pemutihan pajak PBB-P2. (foto: Twitter Pemkot Payakumbuh)

PAYAKUMBUH, DDTCNews - Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat mengadakan program insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Pemkot Payakumbuh menyatakan pembebasan denda atau pemutihan tersebut berlaku untuk denda PBB-P2 periode 2019-2021.

"Ayo, manfaatkan penghapusan denda administrasi PBB," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Twitter @pemkopyk, dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Pemkot menjelaskan program pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak PBB di kota tersebut. Wajib pajak dapat memperoleh insentif tersebut dengan mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Payakumbuh.

Pemberian insentif PBB di Payakumbuh bersifat otomatis. Dengan skema tersebut, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena denda PBB periode 2019-2021 akan otomatis terhapus dalam sistem, asalkan dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021.

"Bebas denda terhitung otomatis oleh sistem tanpa disertai pengajuan," sebut pemkot dalam pamflet yang dipublikasikan melalui media sosial tersebut.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Pemkot mengajak wajib pajak untuk segera membayarkan PBB selama periode insentif dan sebelum jatuh tempo. Informasi mengenai program pemutihan PBB juga dapat diakses melalui akun media sosial Pemkot Payakumbuh.

Pemkot menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) 2021 senilai Rp107,75 miliar yang terdiri atas pajak daerah Rp17,07 miliar, retribusi daerah Rp7,79 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,04 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp74,83 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 19:13 WIB

dengan adanya pemutihan ini semoga meringankan beban masyarakat dan juga masyarakat dapat membayarkan pajaknya agar target pad tercapai

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data