PROVINSI BALI

Berlaku Dua Bulan, Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bali

Dian Kurniati | Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Berlaku Dua Bulan, Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bali

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Bali Made Santha mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Relaksasi pajak ini mulai berlaku 14 Agustus hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Made mengatakan program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, pemprov memberikan beberapa jenis insentif.

Pertama, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan BBNKB II, yakni mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi paling lambat 23 September 2024, serta mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024.

Ketiga, pembebasan denda denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menjelaskan saat ini masih banyak kendaraan bermotor di Bali yang belum patuh membayar pajak. Data 5 tahun terakhir menunjukkan terdapat lebih dari 3,2 juta kendaraan bermotor. Dari angka tersebut, baru sebanyak 2,7 juta atau sekitar 70% yang patuh pajak.

Pemprov pun berharap pemilik 30% kendaraan bermotor yang belum patuh dapat memanfaatkan momentum pemutihan denda untuk segera melaksanakan kewajibannya. Apabila pemutihan ini diikuti oleh 80% kendaraan yang memiliki tunggakan, pemda akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp300 miliar.

"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan," ujarnya dilansir posbali.net. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja