PROVINSI BALI

Berlaku Dua Bulan, Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bali

Dian Kurniati | Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Berlaku Dua Bulan, Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bali

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Bali Made Santha mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Relaksasi pajak ini mulai berlaku 14 Agustus hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Made mengatakan program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, pemprov memberikan beberapa jenis insentif.

Pertama, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan BBNKB II, yakni mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi paling lambat 23 September 2024, serta mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024.

Ketiga, pembebasan denda denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Dia menjelaskan saat ini masih banyak kendaraan bermotor di Bali yang belum patuh membayar pajak. Data 5 tahun terakhir menunjukkan terdapat lebih dari 3,2 juta kendaraan bermotor. Dari angka tersebut, baru sebanyak 2,7 juta atau sekitar 70% yang patuh pajak.

Pemprov pun berharap pemilik 30% kendaraan bermotor yang belum patuh dapat memanfaatkan momentum pemutihan denda untuk segera melaksanakan kewajibannya. Apabila pemutihan ini diikuti oleh 80% kendaraan yang memiliki tunggakan, pemda akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp300 miliar.

"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan," ujarnya dilansir posbali.net. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI