PROVINSI BALI

Berlaku Dua Bulan, Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bali

Dian Kurniati | Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Berlaku Dua Bulan, Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bali

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Bali Made Santha mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Relaksasi pajak ini mulai berlaku 14 Agustus hingga 30 September 2024," katanya, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Made mengatakan program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024. Melalui kebijakan tersebut, pemprov memberikan beberapa jenis insentif.

Pertama, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan BBNKB II, yakni mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi paling lambat 23 September 2024, serta mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024.

Ketiga, pembebasan denda denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dia menjelaskan saat ini masih banyak kendaraan bermotor di Bali yang belum patuh membayar pajak. Data 5 tahun terakhir menunjukkan terdapat lebih dari 3,2 juta kendaraan bermotor. Dari angka tersebut, baru sebanyak 2,7 juta atau sekitar 70% yang patuh pajak.

Pemprov pun berharap pemilik 30% kendaraan bermotor yang belum patuh dapat memanfaatkan momentum pemutihan denda untuk segera melaksanakan kewajibannya. Apabila pemutihan ini diikuti oleh 80% kendaraan yang memiliki tunggakan, pemda akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp300 miliar.

"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan," ujarnya dilansir posbali.net. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201