PAPUA BARAT

Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:30 WIB
Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachri Yasin mengatakan fasilitas diberikan untuk memperingati HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, dan HUT Papua Barat pada 14 Oktober.

"Dalam draf tersebut keringanan denda PKN dan menggratiskan BBNKB berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Oktober untuk memperingati 3 agenda tersebut di Papua Barat," ujar Yasin, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yasin mengatakan fasilitas PKB dan BBNKB tersebut berlaku untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Sudah kita ajukan surat ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk diterbitkan pergub tentang pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiga," ujar Yasin seperti dilansir jagapapua.com.

Seluruh samsat di Papua Barat dan Papua Barat Daya diperintahkan untuk melakukan sosialisasi agar insentif dapat dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Perlu diketahui, provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru hasil pemekaran berdasarkan UU 29/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Papua Barat Daya terdiri dari 6 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan