PAPUA BARAT

Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:30 WIB
Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachri Yasin mengatakan fasilitas diberikan untuk memperingati HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, dan HUT Papua Barat pada 14 Oktober.

"Dalam draf tersebut keringanan denda PKN dan menggratiskan BBNKB berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Oktober untuk memperingati 3 agenda tersebut di Papua Barat," ujar Yasin, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yasin mengatakan fasilitas PKB dan BBNKB tersebut berlaku untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Sudah kita ajukan surat ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk diterbitkan pergub tentang pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiga," ujar Yasin seperti dilansir jagapapua.com.

Seluruh samsat di Papua Barat dan Papua Barat Daya diperintahkan untuk melakukan sosialisasi agar insentif dapat dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Perlu diketahui, provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru hasil pemekaran berdasarkan UU 29/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Papua Barat Daya terdiri dari 6 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN