PAPUA BARAT

Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:30 WIB
Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachri Yasin mengatakan fasilitas diberikan untuk memperingati HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, dan HUT Papua Barat pada 14 Oktober.

"Dalam draf tersebut keringanan denda PKN dan menggratiskan BBNKB berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Oktober untuk memperingati 3 agenda tersebut di Papua Barat," ujar Yasin, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Yasin mengatakan fasilitas PKB dan BBNKB tersebut berlaku untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Sudah kita ajukan surat ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk diterbitkan pergub tentang pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiga," ujar Yasin seperti dilansir jagapapua.com.

Seluruh samsat di Papua Barat dan Papua Barat Daya diperintahkan untuk melakukan sosialisasi agar insentif dapat dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Perlu diketahui, provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru hasil pemekaran berdasarkan UU 29/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Papua Barat Daya terdiri dari 6 kabupaten/kota yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko