UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Berlaku 1 April 2022, Wamenkeu Jelaskan Rencana Kenaikan Tarif PPN 11%

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 08:00 WIB
Berlaku 1 April 2022, Wamenkeu Jelaskan Rencana Kenaikan Tarif PPN 11%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang.

PALEMBANG, DDTCNews - UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Jika tidak ada aral melintang, tarif PPN sebesar 11% akan berlaku mulai 1 April 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Meski demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian PPN atas barang atau jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

"Ini semua sedang kami buat peraturan operasionalnya," katanya dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan pemerintah tengah menyusun peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan tarif PPN 11%. Misal, mengenai jenis barang dan jasa yang kini tidak dikecualikan dari PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial.

Selama ini, lanjutnya, pemerintah memang tidak memungut PPN atas barang atau jasa tersebut. Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan barang-atau jasa tersebut sebagai objek PPN, tetapi nantinya bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan.

Dia menambahkan pengaturan tentang PPN dalam UU HPP tersebut dimaksudkan agar lebih jelas, mencerminkan keadilan, dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat," ujarnya.

Selain soal kenaikan tarif serta barang dan jasa yang dikecualikan sebagai objek PPN, Suahasil juga memaparkan skema tarif final yang termuat dalam UU HPP. PPN final tersebut akan berlaku pada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak