KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 20:03 WIB
Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

Suasana kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin bersama tim ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/3/2023).

LAMONGAN, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin bersama tim melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/3/2023).

Mereka diterima Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Abdul Ghofur atau yang akrab dipanggil Kiai Ghofur. Dalam kesempatan tersebut, Vita meminta dukungan bagi pegawai DJP dalam tugas penghimpunan penerimaan pajak.

“Silaturahmi hari ini, maksud dan tujuannya adalah minta doa dan dukungan Kiai Ghofur untuk seluruh pegawai DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara dari pajak,” katanya, dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kiai Ghofur mengatakan dukungan bagi DJP selalu diberikan. Terlebih, pajak digunakan untuk membangun negara. Menurut dia, tanpa pajak, negara tidak dapat berjalan karena mayoritas penerimaan dalam APBN berasal dari pajak.

“Pada dasarnya, saya mendukung pelaksanaan tugas DJP. Kami percaya bahwa tugas dan tanggung jawab pegawai pajak adalah sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara,” jelasnya.

Setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan, tim Kanwil DJP Jawa Timur II mengunjungi Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lamongan yang berada di Kantor Kecamatan Sukodadi.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Vita mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia berharap masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan bisa segera menyampaikannya sebelum batas akhir.

“Harapannya, masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 30 April 2023 untuk SPT Tahunan PPh badan,” ujar Vita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra