KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 20:03 WIB
Berkunjung, Ditjen Pajak Minta Dukungan Pondok Pesantren Sunan Drajat

Suasana kunjungan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin bersama tim ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/3/2023).

LAMONGAN, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin bersama tim melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan pada Kamis (16/3/2023).

Mereka diterima Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan Abdul Ghofur atau yang akrab dipanggil Kiai Ghofur. Dalam kesempatan tersebut, Vita meminta dukungan bagi pegawai DJP dalam tugas penghimpunan penerimaan pajak.

“Silaturahmi hari ini, maksud dan tujuannya adalah minta doa dan dukungan Kiai Ghofur untuk seluruh pegawai DJP dalam menjalankan tugas menghimpun penerimaan negara dari pajak,” katanya, dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kiai Ghofur mengatakan dukungan bagi DJP selalu diberikan. Terlebih, pajak digunakan untuk membangun negara. Menurut dia, tanpa pajak, negara tidak dapat berjalan karena mayoritas penerimaan dalam APBN berasal dari pajak.

“Pada dasarnya, saya mendukung pelaksanaan tugas DJP. Kami percaya bahwa tugas dan tanggung jawab pegawai pajak adalah sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara,” jelasnya.

Setelah berkunjung ke Pondok Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan, tim Kanwil DJP Jawa Timur II mengunjungi Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lamongan yang berada di Kantor Kecamatan Sukodadi.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Vita mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia berharap masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan bisa segera menyampaikannya sebelum batas akhir.

“Harapannya, masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2023 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 30 April 2023 untuk SPT Tahunan PPh badan,” ujar Vita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI