KEBIJAKAN PEMERINTAH

Berkinerja Baik, 20 Pemda Dapat Insentif Daerah dari Kemenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 10 Desember 2021 | 10:45 WIB
Berkinerja Baik, 20 Pemda Dapat Insentif Daerah dari Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan dana insentif daerah (DID) kepada 20 pemerintah daerah yang memiliki kinerja baik dalam upaya pencegahan korupsi.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemda selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal. Selain itu, pemda juga memegang peranan yang sangat strategis untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Saya menyambut baik pemberian dana insentif daerah untuk pencegahan korupsi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Astera menuturkan Kemenkeu memberikan penghargaan berupa alokasi DID kepada pemda dengan berdasarkan penilaian terhadap kinerja pada 2019 dan 2020, serta capaian kinerja akhir tahun berdasarkan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Alokasi DID diberikan kepada pemda yang memperoleh nilai kinerja minimal 76 dengan kategori (B). Kemenkeu menyebut DID tersebut diberikan kepada 2 pemerintah provinsi, 5 pemerintah kota, dan 13 pemerintah kabupaten.

Penerima DID antara lain Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kota Semarang, Kota Tebingtinggi, Kota Tual, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Badung, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Demak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Batubara, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Prima menilai korupsi merupakan masalah multidimensional yang harus diselesaikan dengan cara-cara yang komprehensif melalui pendekatan kuratif dengan tetap terus memperkuat langkah-langkah preventif.

“Saya harap pemberian insentif mampu mendorong budaya antikorupsi di Indonesia, terlebih dengan berbagai dinamika dan tantangan seperti pandemi Covid-19,” sebut Astera.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dia menjelaskan setiap rupiah akan sangat berharga untuk membantu masyarakat dan memulihkan perekonomian. Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama mengawasi implementasi program-program pemerintah sehingga mencegah praktik kecurangan, baik dalam pengelolaan keuangan negara atau keuangan di daerah.

Prima menyebut Kemenkeu sebagai garda terdepan dalam pengelolaan keuangan negara juga terus berbenah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemenkeu juga berkomitmen terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh di seluruh unit baik di kantor pusat maupun kantor vertikal.

"Sebanyak 20 daerah tersebut dapat menjadi benchmark dalam proses pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra