PROVINSI SUMATERA SELATAN

Berkat Pemutihan, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak

Dian Kurniati | Minggu, 01 November 2020 | 07:00 WIB
Berkat Pemutihan, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
 

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mencatat terjadi lonjakan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) ketika program pemutihan diberlakukan pada 3 bulan terakhir.

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan pendapatan pajak kendaraan bermotor hingga 26 Oktober 2020 telah mencapai 85,22%. Meski tak memerinci nilainya, ia menyebut realisasi itu tergolong tinggi untuk posisi pendapatan hingga Oktober.

"Dengan adanya program pemutihan ini sangat berperan dalam meningkatkan PKB," katanya, dikutip Minggu (01/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Neng mengatakan program pemutihan itu meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan itu juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Menurut Neng, banyak masyarakat Sumsel yang sudah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Dengan program pemutihan itu, ia menyebut pendapatan pajak kendaraan bermotor rata-rata mencapai Rp8 miliar per hari.

Sementara sebelum ada pemutihan, pendapatan pajak kendaraan bermotor saat pandemi Covid-19 hanya berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari. Adapun pada situasi normal penerimaan PKB bisa menembus Rp9 miliar hingga Rp11 miliar per hari.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski demikian, realisasi pendapatan BBN-KB tidak setinggi pajak kendaraan bermotor karena tergantung dari jumlah pembelian kendaraan. Hingga 26 Oktober 2020, realisasi pendapatan BBN-KB tercatat 77,32%.

Untuk diketahui, program pemutihan PKB pada 1 Agustus 2020 ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Program tersebut telah diperpanjang dua kali dengan masing-masing sebulan sehingga akan berakhir 31 Oktober 2020.

Neng menilai ada peluang Pemprov Sumsel kembali program pemutihan pajak itu. Meski demikian, semua kebijakan tergantung dari keputusan Herman. "Kita tunggu persetujuan Pak Gubernur," ujarnya, dikutip sumselpost.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN