PROVINSI RIAU

Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan, Realisasi Penerimaan Daerah Moncer

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 13:45 WIB
Berkat Pemutihan  Pajak Kendaraan, Realisasi Penerimaan Daerah Moncer

Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa berkas permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau membukukan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp943 miliar atau 92,41% dari target penerimaan yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp1,2 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan tingginya realisasi tersebut merupakan efek program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia optimistis realisasi penerimaan PKB akan mencapai target pada akhir 2020.

"Saya berkeyakinan dengan sisa waktu yang ada, akan tercapai target 100 persen. Insyaallah, mudah-mudahan," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Herman mengatakan Pemprov Riau telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga dua kali tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan penerimaan.

Program pemutihan tahap I digelar sepanjang 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Kemudian, program serupa kembali dibuka pada 1 September hingga 15 Desember 2020.

Program pemutihan pajak tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya. Selain itu, pemprov juga memberikan potongan atau diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 50%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Herman menilai program pemutihan pajak tersebut telah meningkatkan antusiasme pemilik kendaraan melunasi semua tunggakan pajaknya. Dia berharap tren peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor terus berlanjut hingga akhir tahun.

Meski demikian, Herman menyebut penerimaan BBNKB hingga saat ini masih menurun, meski pemprov sudah memberikan insentif berupa diskon 50% selama program pemutihan. Sayang, ia tidak memerinci angka realisasinya.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pajak kendaraan bermotor ini akan mengalami peningkatan pendapatannya. Sementara untuk pajak BBNKB, masih akan menurun," ujarnya seperti dilansir riaueditor.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?