PROVINSI RIAU

Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan, Realisasi Penerimaan Daerah Moncer

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 13:45 WIB
Berkat Pemutihan  Pajak Kendaraan, Realisasi Penerimaan Daerah Moncer

Ilustrasi. Petugas kepolisian memeriksa berkas permohonan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Lmo/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau membukukan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp943 miliar atau 92,41% dari target penerimaan yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp1,2 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan tingginya realisasi tersebut merupakan efek program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia optimistis realisasi penerimaan PKB akan mencapai target pada akhir 2020.

"Saya berkeyakinan dengan sisa waktu yang ada, akan tercapai target 100 persen. Insyaallah, mudah-mudahan," katanya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Herman mengatakan Pemprov Riau telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga dua kali tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan penerimaan.

Program pemutihan tahap I digelar sepanjang 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Kemudian, program serupa kembali dibuka pada 1 September hingga 15 Desember 2020.

Program pemutihan pajak tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya. Selain itu, pemprov juga memberikan potongan atau diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) sebesar 50%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Herman menilai program pemutihan pajak tersebut telah meningkatkan antusiasme pemilik kendaraan melunasi semua tunggakan pajaknya. Dia berharap tren peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor terus berlanjut hingga akhir tahun.

Meski demikian, Herman menyebut penerimaan BBNKB hingga saat ini masih menurun, meski pemprov sudah memberikan insentif berupa diskon 50% selama program pemutihan. Sayang, ia tidak memerinci angka realisasinya.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pajak kendaraan bermotor ini akan mengalami peningkatan pendapatannya. Sementara untuk pajak BBNKB, masih akan menurun," ujarnya seperti dilansir riaueditor.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN