KOTA MALANG

Berkas Bakal Paslon Pilkada Belum Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 10:35 WIB
Berkas Bakal Paslon Pilkada Belum Lengkap

MALANG, DDTCNews – Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini resmi dibuka. Pada tahap pendaftaran pasangan bakal calon pemimpin Kota Malang, Jawa Timur ternyata semua pasangan belum melengkapi berkas dokumen yang menjadi syarat maju ke gelanggang pilkada.

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein mengatakan berkas pendaftaran semua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota belum lengkap. Dia mengimbau agar semua pasangan bakal calon tertib dan segera melengkapi berkas pendataran hingga Sabtu (20/1) mendatang.

“Semua paslon belum menyerahkan berkas dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), laporan pajak dan laporan tidak pernah dipidana,” katanya, Senin (15/1).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Seperti yang diketahui, Kota Malang merupakan salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini. Kontes demokrasi ini akan diikuti oleh dua pasangan bakal calon untuk duduk sebagai orang nomor satu di Kota Apel.

Mereka adalah dua petahanan yang akan bertarung yakni Wali Kota M. Anton dan wakilnya saat ini Sutiaji. Keduanya mendaftar sebagai bakal calon wali kota Malang di Pilkada 2018.

Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sedangkan Sutiaji akan berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Seperti amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertama dengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ashari menjelaskan para bakal pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga tenggat waktu di 20 Januari 2017. Sementara itu, waktu pengumuman perbaikan hasil pemeriksaan berkas bakal paslon dilakukan pada 17-18 Januari 2017.

“Batas waktu melengkapi yang kurang-kurang dan memperbaiki berkas dari tanggal 18 sampai 20 nanti,” tutupnya dilansir Malangpost.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya