KOTA MALANG

Berkas Bakal Paslon Pilkada Belum Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 10:35 WIB
Berkas Bakal Paslon Pilkada Belum Lengkap

MALANG, DDTCNews – Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini resmi dibuka. Pada tahap pendaftaran pasangan bakal calon pemimpin Kota Malang, Jawa Timur ternyata semua pasangan belum melengkapi berkas dokumen yang menjadi syarat maju ke gelanggang pilkada.

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein mengatakan berkas pendaftaran semua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota belum lengkap. Dia mengimbau agar semua pasangan bakal calon tertib dan segera melengkapi berkas pendataran hingga Sabtu (20/1) mendatang.

“Semua paslon belum menyerahkan berkas dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), laporan pajak dan laporan tidak pernah dipidana,” katanya, Senin (15/1).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Seperti yang diketahui, Kota Malang merupakan salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini. Kontes demokrasi ini akan diikuti oleh dua pasangan bakal calon untuk duduk sebagai orang nomor satu di Kota Apel.

Mereka adalah dua petahanan yang akan bertarung yakni Wali Kota M. Anton dan wakilnya saat ini Sutiaji. Keduanya mendaftar sebagai bakal calon wali kota Malang di Pilkada 2018.

Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sedangkan Sutiaji akan berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Seperti amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertama dengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ashari menjelaskan para bakal pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga tenggat waktu di 20 Januari 2017. Sementara itu, waktu pengumuman perbaikan hasil pemeriksaan berkas bakal paslon dilakukan pada 17-18 Januari 2017.

“Batas waktu melengkapi yang kurang-kurang dan memperbaiki berkas dari tanggal 18 sampai 20 nanti,” tutupnya dilansir Malangpost.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%