KOTA MALANG

Berkas Bakal Paslon Pilkada Belum Lengkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 10:35 WIB
Berkas Bakal Paslon Pilkada Belum Lengkap

MALANG, DDTCNews – Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini resmi dibuka. Pada tahap pendaftaran pasangan bakal calon pemimpin Kota Malang, Jawa Timur ternyata semua pasangan belum melengkapi berkas dokumen yang menjadi syarat maju ke gelanggang pilkada.

Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein mengatakan berkas pendaftaran semua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota belum lengkap. Dia mengimbau agar semua pasangan bakal calon tertib dan segera melengkapi berkas pendataran hingga Sabtu (20/1) mendatang.

“Semua paslon belum menyerahkan berkas dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), laporan pajak dan laporan tidak pernah dipidana,” katanya, Senin (15/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti yang diketahui, Kota Malang merupakan salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini. Kontes demokrasi ini akan diikuti oleh dua pasangan bakal calon untuk duduk sebagai orang nomor satu di Kota Apel.

Mereka adalah dua petahanan yang akan bertarung yakni Wali Kota M. Anton dan wakilnya saat ini Sutiaji. Keduanya mendaftar sebagai bakal calon wali kota Malang di Pilkada 2018.

Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sedangkan Sutiaji akan berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti amanat UU No 10/2016, salah satu persyaratan warga negara dapat menjadi calon kepala daerah adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi. Aturan itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No 15/2017.

Lebih lanjut, pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan, pertama dengan melampirkan NPWP atas nama calon. Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pribadi atas nama calon untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Ketiga, melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ashari menjelaskan para bakal pasangan calon masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga tenggat waktu di 20 Januari 2017. Sementara itu, waktu pengumuman perbaikan hasil pemeriksaan berkas bakal paslon dilakukan pada 17-18 Januari 2017.

“Batas waktu melengkapi yang kurang-kurang dan memperbaiki berkas dari tanggal 18 sampai 20 nanti,” tutupnya dilansir Malangpost.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN