INSENTIF FISKAL

Beri Tax Holiday, DJP Kantongi Komitmen Investasi Rp500 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Oktober 2019 | 18:58 WIB
Beri Tax Holiday, DJP Kantongi Komitmen Investasi Rp500 Triliun

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tax holiday terus bertambah. Berdasarkan data terkini, komitmen investasi yang dikumpulkan mencapai Rp500 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hingga Oktober 2019 pihaknya telah memberikan lampu hijau pemberian insentif libur pajak kepada 42 investor. Komitmen investasi yang berhasil dihimpun otoritas pajak mencapai Rp507,2 triliun.

“Kita sudah berikan persetujuan kepada 42 wajib pajak tadi dan komitmen investasinya mencapai Rp500 triliun,” katanya dalam acara Trade and Investment Forum di ICE BSD, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Robert menuturkan dari total 42 investor yang mendapat fasilitas tax holiday, 40 diantaranya merupakan investor baru yang masuk ke Indonesia. Kemudian, dua sisanya merupakan pengembangan usaha yang sudah dijalankan.

Adapun komitmen investasi dari penerima manfaat tax holiday yang senilai Rp507,2 triliun tersebut berasal dari komitmen yang diberikan pada tahun lalu yang mencapai Rp208,5 triliun. Kemudian komitmen yang dikeluarkan hingga Oktober 2019 yang mencapai Rp298,7 triliun.

Empat sektor industri hulu utama dominan mendapatkan fasilitas tax holiday adalah sektor infrastruktur kelistrikan, industri hulu besi dan baja, industri petrokimia, dan industri kimia dasar berbasis minyak dan gas bumi. Komitmen investasi tersebut tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Seperti diketahui, dalam laporan terakhir DJP terkait implementasi insentif tax holiday sebagian besar negara asal investor berasal di kawasan Asia dan juga dari dalam negeri. Investor tersebut antara lain berasal dari China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

Fasilitas Tax Holiday ini menjadi salah satu bagian dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission (OSS) untuk pengajuan tax holiday. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!