Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tax holiday terus bertambah. Berdasarkan data terkini, komitmen investasi yang dikumpulkan mencapai Rp500 triliun.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hingga Oktober 2019 pihaknya telah memberikan lampu hijau pemberian insentif libur pajak kepada 42 investor. Komitmen investasi yang berhasil dihimpun otoritas pajak mencapai Rp507,2 triliun.
“Kita sudah berikan persetujuan kepada 42 wajib pajak tadi dan komitmen investasinya mencapai Rp500 triliun,” katanya dalam acara Trade and Investment Forum di ICE BSD, Rabu (16/10/2019).
Robert menuturkan dari total 42 investor yang mendapat fasilitas tax holiday, 40 diantaranya merupakan investor baru yang masuk ke Indonesia. Kemudian, dua sisanya merupakan pengembangan usaha yang sudah dijalankan.
Adapun komitmen investasi dari penerima manfaat tax holiday yang senilai Rp507,2 triliun tersebut berasal dari komitmen yang diberikan pada tahun lalu yang mencapai Rp208,5 triliun. Kemudian komitmen yang dikeluarkan hingga Oktober 2019 yang mencapai Rp298,7 triliun.
Empat sektor industri hulu utama dominan mendapatkan fasilitas tax holiday adalah sektor infrastruktur kelistrikan, industri hulu besi dan baja, industri petrokimia, dan industri kimia dasar berbasis minyak dan gas bumi. Komitmen investasi tersebut tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara.
Seperti diketahui, dalam laporan terakhir DJP terkait implementasi insentif tax holiday sebagian besar negara asal investor berasal di kawasan Asia dan juga dari dalam negeri. Investor tersebut antara lain berasal dari China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.
Fasilitas Tax Holiday ini menjadi salah satu bagian dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission (OSS) untuk pengajuan tax holiday. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.