CHINA

Beri Stimulus, Ketentuan Pajak atas Bonus Akhir Tahun Direlaksasi

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 09:30 WIB
Beri Stimulus, Ketentuan Pajak atas Bonus Akhir Tahun Direlaksasi

Ilustrasi. Layar raksasa menampilkan cuplikan berita Presiden Cina Xi Jinping menyampaikan pidato pada Malam Tahun Baru di sebuah pusat perbelanjaan di Beijing, Cina, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/aww/sa.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memperpanjang masa berlaku relaksasi PPh orang pribadi bagi masyarakat kelas bawah dan kelas menengah hingga 2023. Dari kebijakan tersebut, setoran pajak yang hilang ditaksir mencapai CNY110 miliar atau Rp246,4 triliun per tahun.

"Perekonomian China masih membutuhkan dukungan dan insentif pajak adalah salah satu stimulus yang penting," ujar anggota dari organisasi yang terafiliasi dengan otoritas pajak, Chinese Tax Institute, Jiao Ruijin, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Seperti dilansir yicaiglobal.com, relaksasi atau keringanan pajak yang diperpanjang oleh pemerintah hingga 2023 di antaranya terkait dengan penghasilan atas bonus akhir tahun.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan perlakuan pajak khusus tersebut, bonus akhir tahun senilai CNY120.000 atau lebih rendah tidak dikenai tarif pajak progresif sebesar 3%—45% yang berlaku pada rezim PPh orang pribadi di China.

Selain memberlakukan ketentuan pajak preferensial atas bonus, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari CNY120.000 juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tambahan hingga CNY400.

China juga akan memberikan pengecualian pajak atas beberapa jenis pembayaran pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Insentif yang diumumkan menjelang Tahun Baru Imlek pada 1 Februari 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat yang masih lesu akibat pandemi Covid-19, termasuk krisis sektor properti.

Tahun ini, Pemerintah China memperkirakan insentif pajak yang diberikan akan mencapai CNY1 triliun dan kucuran insentif tersebut masih akan dilanjutkan sampai dengan tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN