CHINA

Beri Stimulus, Ketentuan Pajak atas Bonus Akhir Tahun Direlaksasi

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 09:30 WIB
Beri Stimulus, Ketentuan Pajak atas Bonus Akhir Tahun Direlaksasi

Ilustrasi. Layar raksasa menampilkan cuplikan berita Presiden Cina Xi Jinping menyampaikan pidato pada Malam Tahun Baru di sebuah pusat perbelanjaan di Beijing, Cina, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/aww/sa.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memperpanjang masa berlaku relaksasi PPh orang pribadi bagi masyarakat kelas bawah dan kelas menengah hingga 2023. Dari kebijakan tersebut, setoran pajak yang hilang ditaksir mencapai CNY110 miliar atau Rp246,4 triliun per tahun.

"Perekonomian China masih membutuhkan dukungan dan insentif pajak adalah salah satu stimulus yang penting," ujar anggota dari organisasi yang terafiliasi dengan otoritas pajak, Chinese Tax Institute, Jiao Ruijin, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Seperti dilansir yicaiglobal.com, relaksasi atau keringanan pajak yang diperpanjang oleh pemerintah hingga 2023 di antaranya terkait dengan penghasilan atas bonus akhir tahun.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Dengan perlakuan pajak khusus tersebut, bonus akhir tahun senilai CNY120.000 atau lebih rendah tidak dikenai tarif pajak progresif sebesar 3%—45% yang berlaku pada rezim PPh orang pribadi di China.

Selain memberlakukan ketentuan pajak preferensial atas bonus, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari CNY120.000 juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tambahan hingga CNY400.

China juga akan memberikan pengecualian pajak atas beberapa jenis pembayaran pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Insentif yang diumumkan menjelang Tahun Baru Imlek pada 1 Februari 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat yang masih lesu akibat pandemi Covid-19, termasuk krisis sektor properti.

Tahun ini, Pemerintah China memperkirakan insentif pajak yang diberikan akan mencapai CNY1 triliun dan kucuran insentif tersebut masih akan dilanjutkan sampai dengan tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?